Penulis : Wawan Bromo FM Kamis, 19/11/2015 MARON - Pelaku usaha diminta berlaku jujur dan bertanggung jawab terhadap produk yang ...
Penulis : Wawan Bromo FM
Kamis, 19/11/2015
Sosialisasi yang dibuka Kasi Pembinaan dan Pengawasan Disperindag Kabupaten Probolinggo Budiono ini diikuti oleh 75 orang peserta dari unsur pelaku usaha mamin dan guru PKS dari Kecamatan Maron, Gending dan Banyuanyar.
Budiono mengungkapkan penyediaan produk memerlukan kepedulian dan kejujuran pelaku usaha (produsen) sehingga tidak menimbulkan kerugian pada kesehatan dan keamanan para konsumen dalam mengkonsumsi mamin tersebut.
“Dalam kenyataannya banyak sekali produk makanan dan minuman yang masih memakai zat tambahan yang seharusnya tidak diperbolehkan dan masih banyak dijumpai di pasaran, utamanya jajanan anak sekolah,” ujarnya.
Menurut Budiono, sosialisasi tersebut digelar untuk memberikan dan meningkatkan pengetahuan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mamin agar dalam memproduksi mamin senantiasa menggunakan bahan pangan yang aman dan bermutu.
“Jadilah pengusaha yang jujur dan bertanggung jawab. Sebab kunci sukses seorang pengusaha itu ada tiga. Yakni, produknya aman, bermutu dan terjangkau oleh masyarakat,” jelasnya.
Budiono menerangkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat agar masyarakat memiliki kesadaran yang cukup tinggi terhadap aspek keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan (K3L) dan mewujudkan sistem penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
“Disamping juga agar produk yang dipasarkan sesuai standart sehingga menjamin kelangsungan usaha produk mamin serta membangun opini publik melalui gerakan pemberdayaan konsumen dengan melibatkan peran aktif seluruh stakeholder perlindungan konsumen,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini Budiono berharap agar pelaku usaha memahami dan mewujudkan perlindungan konsumen sehingga tercipta keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang mengkonsumsi produknya.
“Kepada pelaku usaha yang mengharapkan agar menggunakan bahan tambahan pangan sesuai dengan apa yang dianjurkan oleh pemerintah. Konsumen diharapkan menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih produk makanan dan minuman yang dibelinya,” pungkasnya.
Selama sosialisasi, para peserta mendapatkan tiga materi yang diberikan narasumber. Yakni, keamanan pangan dan bahan tambahan pangan, kebijakan perlindungan konsumen serta implementasi Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan lainnya. (wan/abh)


COMMENTS