Powered by Blogger.

Bagian Kominfo Kab. Probolinggo

Contact Us

Radio Bromo FM 92,3
Jl Rengganis no 1 kraksaan
Gedung Islamic center lantai 1
Telp. (0335) 842 743
Online (0335) 844 883
Marketing :
CP. YOGO PRASETYO 082 302 497 380

e-mail

bromofm@probolinggokab.go.id

FIND US ON :


Anda Dapat Mendengarkan Radio Bromo FB via iPad , BB klik saja nux radio | Tunein.

Bekuk Satu Tukang Jambret Lagi

Penulis : Dimaz Bromo FM Kamis, 12/11/2015 KRAKSAAN - Jajaran Unit Reskrim Polsek Paiton akhirnya berhasil menangkap Muhammad Subur...

Penulis : Dimaz Bromo FM
Kamis, 12/11/2015


KRAKSAAN - Jajaran Unit Reskrim Polsek Paiton akhirnya berhasil menangkap Muhammad Subur, seorang pelaku penjambretan asal Desa Kregenan Kota Kraksaan. Ia berhasil ditangkap Senin (9/11) lalu di tempat persembunyiannya di rumah salah seorang kerabatnya di Desa Kregenan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Subur ditangkap sekitar pukul 23.00. “Tersangka awalnya berusaha melawan saat hendak ditangkap. Tapi, kami berhasil mengamankan dan membawanya ke Polsek,” kata Kapolsek Paiton AKP Suparmin melalui Kanit Reskrim Ipda Yuliana.

Ipda Yuliana mengatakan, Subur ditangkap atas kasus jambret yang terjadi Rabu (28/10) lalu. Saat itu, tersangka Subur bersama seorang rekannya yang bernama Ruriyanto (22), warga Desa Rondokuning Kota Kraksaan, menjambret Poniman (41), warga Desa Binor Kecamatan Paiton.

Aksi itu sendiri ternyata berhasil digagalkan oleh warga dan polisi yang tengah melakukan patrol rutin. “Tersangka Ruriyanto berhasil ditangkap. Tapi tersangka Subur berhasil kabur menggunakan sepeda motornya,” terangnya.

Dari pengakuan tersangka Ruriyanto yang sudah tertangkap lebih dulu, polisi menetapkan Subur sebagai DPO (daftar pencarian orang). “Kami melakukan penyelidikan atas keberadaan Subur ini hingga akhirnya diketahui dia bersembunyi di rumah kerabatnya,” imbuhnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Subur. Anggotanya masih berupaya untuk mengembangkan kasus jambret tersebut. Karena kuat dugaan kedua tersangka jambret ini terlibat kasus jambret di beberapa TKP lainnya. “Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (maz/abh)

COMMENTS

under
Name

bupati,156,coverage area,1,data primary,1,ekonomi,423,gayahidup,196,internasional,12,kecelakaan,109,kemasyarakatan,482,kesehatan,211,kriminal,248,loker,3,LPPL RADIO BROMO FM,3,nasional,12,officer,1,otomotif,10,pemerintahan,504,pendidikan,442,peristiwa,175,pobolinggo,1,probo,1,probolinggo,2428,programsiar,2,rate iklan,1,selebriti,10,sepakbola,6,siar,1,sport,62,techno,11,
ltr
item
Bromo FM 92,3 MHz: Bekuk Satu Tukang Jambret Lagi
Bekuk Satu Tukang Jambret Lagi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0PfQQehO71T6ucyY8mbCfJXWz4EfK0yK80Td-lkgGt44-2Y04uy4O-mWTMkOyj2rpJV9ZM0ZPCm50mul4qqpofivy9ziHgnW3tPQmPwIwJ0gihl2PrYATa2uHLARWzSHZ0I6qPsgBGwE/s1600/Bekuk+Satu+Tukang+Jambret+Lagi.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0PfQQehO71T6ucyY8mbCfJXWz4EfK0yK80Td-lkgGt44-2Y04uy4O-mWTMkOyj2rpJV9ZM0ZPCm50mul4qqpofivy9ziHgnW3tPQmPwIwJ0gihl2PrYATa2uHLARWzSHZ0I6qPsgBGwE/s72-c/Bekuk+Satu+Tukang+Jambret+Lagi.JPG
Bromo FM 92,3 MHz
https://bromofm923mhz.blogspot.com/2015/11/bekuk-satu-tukang-jambret-lagi.html
https://bromofm923mhz.blogspot.com/
http://bromofm923mhz.blogspot.com/
http://bromofm923mhz.blogspot.com/2015/11/bekuk-satu-tukang-jambret-lagi.html
true
6228715709984112104
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy