Penulis : Dimaz Bromo FM Kamis, 12/11/2015 KRAKSAAN - Jajaran Unit Reskrim Polsek Paiton akhirnya berhasil menangkap Muhammad Subur...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Kamis, 12/11/2015
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Subur ditangkap sekitar pukul 23.00. “Tersangka awalnya berusaha melawan saat hendak ditangkap. Tapi, kami berhasil mengamankan dan membawanya ke Polsek,” kata Kapolsek Paiton AKP Suparmin melalui Kanit Reskrim Ipda Yuliana.
Ipda Yuliana mengatakan, Subur ditangkap atas kasus jambret yang terjadi Rabu (28/10) lalu. Saat itu, tersangka Subur bersama seorang rekannya yang bernama Ruriyanto (22), warga Desa Rondokuning Kota Kraksaan, menjambret Poniman (41), warga Desa Binor Kecamatan Paiton.
Aksi itu sendiri ternyata berhasil digagalkan oleh warga dan polisi yang tengah melakukan patrol rutin. “Tersangka Ruriyanto berhasil ditangkap. Tapi tersangka Subur berhasil kabur menggunakan sepeda motornya,” terangnya.
Dari pengakuan tersangka Ruriyanto yang sudah tertangkap lebih dulu, polisi menetapkan Subur sebagai DPO (daftar pencarian orang). “Kami melakukan penyelidikan atas keberadaan Subur ini hingga akhirnya diketahui dia bersembunyi di rumah kerabatnya,” imbuhnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Subur. Anggotanya masih berupaya untuk mengembangkan kasus jambret tersebut. Karena kuat dugaan kedua tersangka jambret ini terlibat kasus jambret di beberapa TKP lainnya. “Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (maz/abh)


COMMENTS