Penulis : Wawan Bromo FM Jum'at, 20/11/2015 PROBOLINGGO – Sedikitnya 41.521 buku karcis retribusi senilai Rp 456.687.730 dimusn...
Penulis : Wawan Bromo FM
Jum'at, 20/11/2015
PROBOLINGGO – Sedikitnya 41.521 buku karcis retribusi senilai Rp 456.687.730 dimusnahkan oleh Dinas Pendapatan Kabupaten Probolinggo. Karcis retribusi yang ditarik dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Dispenda Kabupaten Probolinggo, Jum’at (20/11) pagi.Karcis retribusi tersebut berasal dari Dispenda sebanyak 12.872 buku senilai Rp 137.356.847, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) sebanyak 5.665 senilai Rp 60.447.363, Dinas Perhubungan (Dishub) sebanyak 1.670 buku senilai Rp 24.565.700, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) sebanyak 1.651 senilai Rp 22.116.439 dan Dinas Kesehatan (Dinkes) sebanyak 19.662 senilai Rp 212.201.380.
Pemusnahan karcis retribusi yang dipimpin oleh Kepala Dispenda Kabupaten Probolinggo Hadi Prayitno ini dihadiri perwakilan dari Inspektorat, Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah (DPKD), Disbudpar, Dishub, DPKH, Dinkes, Kantor Arsip Daerah dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo. Pemusnahan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan karcis retribusi.
Kepala Dispenda Kabupaten Probolinggo Hadi Prayitno mengungkapkan pemusnahan karcis retribusi ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Bupati Probolinggo Nomor : 670/1538/426.12/2015 Tentang Penetapan Pemusnahan Karcis Retribusi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2015.
“Karcis retribusi (barang berharga) tersebut sudah tidak berlaku lagi seiring dengan perubahan Peraturan Daerah (Perda). Sehingga harus dimusnahkan agar tidak dihitung sebagai barang persediaan,” ungkapnya.
Menurut Hadi, pemusnahan ini diawali dengan pengajuan usulan kepada Bupati Probolinggo mengenai penghapusan atau pemusnahan barang persediaan benda berharga (karcis) dengan tarif baru berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2014 tentang penyesuaian tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dan pelayanan pasar di Kabupaten Probolinggo serta Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2014 tentang penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Dispenda Kabupaten Probolinggo, terhitung mulai 1 Januari 2015.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk memenuhi peraturan perundang-undangan bahwa benda berharga yang sudah tidak dipakai harus dimusnahkan. Pasalnya nominal yang tertera dalam benda berharga tersebut sudah tidak sesuai sehingga sudah tidak berlaku lagi,” jelasnya.
Mantan Kabag Kominfo ini menjelaskan bahwa selama ini pihaknya mencetak benda berharga sesuai dengan potensi dan pengajuan dari masing-masing SKPD. Pemusnahan benda berharga ini baru pertama kali dilakukan Dispenda Kabupaten Probolinggo. “Mudah-mudahan pemusnahan benda berharga yang sudah tidak berlaku ini mampu menciptakan tertib administrasi, khususnya pada barang persediaan,” harapnya. (wan/abh)


COMMENTS