Penulis : Wawan Bromo FM Senin, 02/11/2015 KRAKSAAN – Setelah resmi dicanangkan Bupati Probolinggo Hj P. Tantriana Sari SE, 29 Septem...
Penulis : Wawan Bromo FM
Senin, 02/11/2015
KRAKSAAN – Setelah resmi dicanangkan Bupati Probolinggo Hj P. Tantriana Sari SE, 29 September 2015 lalu, Dinas Pendidikan (Dispendik) akhirnya menetapkan 24 lembaga pendidikan SD sebagai sekolah inklusif di Kabupaten Probolinggo. Penetapan itu berdasarkan Keputusan Bupati Probolinggo tentang Penetapan Sekolah Inklusif Bagi Anak Berkebutuhan Khusus di Kabupaten Probolinggo.Ke-24 lembaga SD tersebut meliputi SDN Kedungdalem 2, SDN Tongas Wetan 1, SDN Banjarsari 1, SDN Jrebeng 1, SDN Tegalsiwalan 1, SDN Sukapura 1, SDN Lumbang 2, SDN Boto, SDN Sumber 2, SDN Sumber Kedawung 1, SDN Bantaran 3, SDN Maron Wetan 2, SDN Klenang Kidul 2, SDI Miftahul Afkar, SDN Sukokerto 1, SDN Alas Tengah 3, SDN Tanjungsari, SDN Rawan, SDN Kertosuko 1, SDN Krucil 1 SDN Sidodadi, SDN Kotaanyar 3, SDN Kertonegoro dan SDN Tiris 1.
Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo melalui Kepala Bidang TK/SD Solikin membeberkan sosok pendidikan inklusif. Yakni, sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
“Pendidikan inklusif ini bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya,” ujarnya.
Menurut Solikin, dalam pendidikan inklusif peserta didik anak berkebutuhan khusus dididik di tengah-tengah peserta didik yang normal dan sekolah di sekolah reguler. “Perlakuannya sama karena dalam aturannya tidak boleh membeda-bedakan. Nanti gurunya akan dilatih untuk mengajar anak berkebutuhan khusus,” terangnya.
Solikin menambahkan, hingga saat ini ada sekitar 45 anak berkebutuhan khusus yang tersebar di 24 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo. “Meskipun perlakuannya sama, tetapi penilaiannya berbeda. Pendidikan inklusif ini bertujuan untuk memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus yang belajar di sekolah reguler,” pungkasnya. (wan/abh)


COMMENTS