Penulis : Dimaz Bromo FM Sabtu 10/10/2015 KRAKSAAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mulai membahas Upah Minimum Kabupate...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Sabtu 10/10/2015
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Probolinggo Sigit Sumarsono melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Ketenagakerjaan Mahmudi mengaku pembahasan tersebut belum selesai. Meskipun sudah ada pertemuan awal oleh sejumlah pihak terkait di Kabupaten Probolinggo.
Pertemuan tersebut melibatkan semua pihak seperti perwakilan universitas dari UPM, Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, Bappeda, Badan Pusat Statistik (BPS), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Probolinggo dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Pertemuan tersebut mengalami deadlock, pasalnya usulan dari SPSI Probolinggo tidak disanggupi APINDO lantaran terlalu tinggi. Disebut-sebut, SPSI meminta untuk UMK 2016 berada di kisaran Rp 1,7 juta atau ada kenaikan hingga Rp 150 ribu dari UMK tahun ini senilai Rp 1.550.000.
Rencananya, dalam waktu dekat pihak Pemkab Probolinggo melalui Disnakertrans akan mengagendakan ulang pembahasan bersama sejumlah pihak terkait. Meski demikian, sesuai dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan Pemkab Probolinggo senilai Rp 1.678.000.
Artinya jika batas waktu yang sudah ditentukan, bisa jadi Pemkab Probolinggo akan mengusulkan pada Gubernur dengan anggaran Rp 1.678.000 kepada Gubernur.
Penetapan UMK tahun 2016 ini seakan menjadi dilema bagi pemerintah. Hal itu bukannya tanpa alasan, pasalnya saat ini ekonomi Indonesia melemah, terbukti sejumlah perusahaan mulai melakukan PHK karyawan. Selain itu, jika kenaikan UMK terlalu tinggi, jelas dampaknya pada keberlangsungan perusahaan, termasuk di Kabupaten Probolinggo. (maz/abh)


COMMENTS