Penulis Wawan Bromo FM Jumat 16/10/2015 DRINGU - Sebanyak tiga Usaha Pembenihan Rakyat (UPR) binaan Dinas Perikanan dan Kelautan (Dis...
Penulis Wawan Bromo FM
Jumat 16/10/2015
DRINGU - Sebanyak tiga Usaha Pembenihan Rakyat (UPR) binaan Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Probolinggo menjalani audit untuk bisa mengantongi Cara Pembenihan Ikan Yang Baik (CPIB). Audit ini dilakukan oleh tim audit sertifikasi CPIB Kementerian Kelautan dan Perikanan Dirjen Perikanan Budidaya, yang diwakili Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Provinsi Jawa Timur bertindak sebagai auditor.Ketiga UPR yang diaudit masing-masing, UPR Adinta di Desa Klaseman Kecamatan Gending, UPR NAK di Desa Maron Wetan Kecamatan Maron dan UPR Aditya Putra di Desa Pesisir Kecamatan Gending.
Di tiap tempat yang didatangi, tim auditor mewawancarai langsung pembenih ikan lele. Selain itu tim juga mengecek kondisi lapangan dengan data yang sudah dikirimkan. Hasil dari audit ini akan disampaikan ke Diskanla Kabupaten Probolinggo untuk dievaluasi dan dilakukan perbaikan.
Kepala Diskanla Kabupaten Probolinggo Dedy Isfandi melalui Kepala Bidang Budidaya Perikanan Hari Pur Sulistiono mengatakan, CPIB merupakan pembenihan yang telah memenuhi syarat atau standar yang berlaku sehingga menghasilkan benih yang bermutu.
Adapun standar sistem mutu perbenihan paling sederhana atau dasar yang diterapkan pembenih ikan dalam memproduksi benih ikan yang bermutu. “Yakni dengan cara melakukan manajemen induk ikan, pemijahan, penetasan telur, pemeliharaan larva/benih dalam lingkungan yang terkontrol melalui penerapan teknologi yang memenuhi persyaratan SNI atau persyaratan teknis lainnya serta memperhatikan keamanan lingkungan (biosecurity), mampu telusur (traceability) dan keamanan pangan (food safety),” ungkapnya.
Menurut Ipung, panggilan akrab Hari Pur Sulistiono, CPIB diperlukan karena perdagangan global yang sangat kompetitif . Sehingga produk benih yang dihasilkan harus sesuai dengan tuntutan pasar global terhadap produk perikanan yang ramah lingkungan, tidak mengandung residu antibiotik dan bahan kimia serta mampu telusur.
“Selain itu karena persyaratan mutu yang ketat dan keamanan pangan. CPIB bermanfaat dalam meningkatkan produksi dan produktivitas, mampu telusur, memperkecil risiko kegagalan pembenihan, meningkatkan kepercayaan pelanggan dan meningkatkan daya saing dengan peningkatan mutu benih serta menjamin kesempatan ekspor,” terangnya.
Ipung menambahkan, sertifikasi CPIB adalah serangkaian kegiatan di mana lembaga sertifikasi (baik yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional atau pemerintah) memberikan jaminan tertulis bahwa proses produk benih telah memenuhi persyaratan standar atau spesifikasi teknis tertentu yang dipersyaratkan. (wan/abh)


COMMENTS