Penulis Dimaz Bromo FM Rabu 07/10/2015 KRAKSAAN - Ada rencana peralihan penanganan pendidikan menengah (dikmen) setingkat SMA/SMK dan...
Penulis Dimaz Bromo FM
Rabu 07/10/2015
Rencana itu memang sudah bergulir. Namun, rencana tersebut baru akan direalisasikan pada Oktober 2016 mendatang. Salah satu perubahan yang mencolok dari perubahan ini adalah Bidang Dikmen di Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo akan dihapus.
Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo melalui Kepala Bidang Pendidikan Menengah Fathur Rozi mengatakan bahwa hal itu tidak dapat dihindari. Dimana Dikmen akan dilikuidasi. Artinya di daerah hanya ada Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) yang menangani Sekolah Dasar hingga tingkat SMP.
Kendati akan dihapus, Rozi mengaku tidak risau. Sebab, perubahan itu baru efektif pada tahun 2017 setelah dilakukan peralihan mulai Oktober 2016. “Dikmen nanti sudah tidak ada tahun 2017,” ujarnya.
Disinggung tahapannya, hingga saat ini Dispendik Kabupaten Probolinggo masih sebatas melakukan pemetaan untuk menginventarisir SMA/SMK. Termasuk jumlah guru dan aset milik sekolah.
Rencana peralihan itu tertera pada Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengganti UU RI Nomor 32 Tahun 2004. Dalam UU tersebut diterangkan, manajemen pengelolaan SMA/SMK dan MA berpindah ke Pemprov. Sedangkan Pemkab dan Pemkot hanya bertanggung jawab terhadap pengelolaan SD hingga SMP sederajat.
Rozi mengaku sejauh ini pihaknya hanya melakukan pemetaan terhadap sekolah tingkat atas. Pemetaan yang dilakukan itu meliputi pemetaan jumlah lembaga dan Pendidik Tenaga Pendidikan (PTK) di Kabupaten Probolinggo. “Sementara hanya sebatas pemetaan saja ke sekolah-sekolah tingkat SMA/SMK,” katanya.
Menurut Rozi, Dispendik Provinsi Jawa Timur juga belum menindaklanjuti hal tersebut. “Dalam hal ini provinsi juga belum ada petunjuk khusus terkait ini. Meski begitu, kami sudah petakan sendiri, baik itu personal guru, lembaga dan semua aset. Sehingga ketika ada permintaan atau instruksi mendadak, kami sudah siap,” terangnya.
Rozi menilai, peralihan penanganan ke provinsi masih bisa selaras dengan rencana pemerintah pusat yang ingin menerapkan wajib belajar pendidikan dasar 12 tahun. Atau dari jenjang SD hingga SMA sederajat.
Di sisi lain, peralihan kewenangan penanganan itu bisa berdampak pada tempat tugas para guru maupun tenaga tata usaha sekolah. Mereka bisa dimutasi antar daerah se-Jatim. Rozi menargetkan pemetaan untuk program nasional tersebut selesai pada Maret 2016 mendatang. Selanjutnya pada Oktober di tahun yang sama, secara resmi pengelolaan manajemen pendidikan tingkat SMA/SMK ada di tangan Provinsi Jawa Timur. (maz/abh)


COMMENTS