Penulis : Wawan Bromo FM Minggu 18/10/2015 KRAKSAAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo akan menerbitkan Tanda Daftar Usaha (...
Penulis : Wawan Bromo FM
Minggu 18/10/2015
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Probolinggo Santiyono melalui Kepala Bidang Bina UKM Bambang Supriadi. Menurutnya, TDU bagi UMKM ini diterbitkan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Probolinggo. Di mana di dalam TDU ini termuat nama pengusaha, alamat, jenis produksi dan masa berlaku TDU.
“Salah satu syarat untuk memperoleh Tanda Daftar Usaha (TDU), para pelaku usaha mikro dan kecil harus memiliki IUMK (Ijin Usaha Mikro dan Kecil) yang diterbitkan oleh camat,” ujarnya.
Syarat untuk mendapatkan TDU jelas Bambang, IUMK dilengkapi legalitas lain seperti SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), TDG (Tanda Daftar Gudang), IUI (Ijin Usaha Industri), TDI (Tanda Daftar Industri) dan lain sebagainya. “Baik IUMK maupun TDU tidak dipungut biaya alias gratis,” tegasnya.
Menurut Bambang, dalam waktu dekat akan diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo tentang Tata Cara Pengajuan Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan Tanda Daftar Usaha (TDU) serta pendelegasian sebagian wewenang Bupati kepada para camat untuk penerbitan IUMK. (wan/abh)


COMMENTS