Penulis : Dimaz Bromo FM Sabtu 17/10/2015 KOTAANYAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo bersikeras melakuk...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Sabtu 17/10/2015
Satpol PP melakukan hal itu untuk menertibkan Galian C yang ada di Kabupaten Probolinggo. Ditakuti mengalami kejadian serupa seperti yang terjadi di Kabupaten Lumajang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, galian tambang pasir batu ini ditengarai milik suami salah satu anggota DPRD yang berdinas di daerah setempat. Wargapun sangat menyayangkan aktifitas penambangan sirtu terebut. Karena di sungai tersebut kerap kali terjadi longsor dan banjir bandang ketika musim hujan.
“Kerusakannya parah, ini sudah sejak lama dilakukan pengerukan memakai alat berat dan banyak menyisakan galian lubang besar. Hal ini yang menyebabkan tebing runtuh,” kata Khairi, salah satu warga setempat.
Untuk mencegah kerusakan yang lebih parah, petugas melakukan penyegelan terhadap kendaraan excavator, alat penyaring batu serta menutup lokasi tambang galian pasir batu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Muh. Abduh Ramin mengaku penyegelan dilakukan berdasarkan laporan warga sekaligus adanya pelanggaran Perda yang telah dilakukan oleh pihak pengelola tambang.
“Kami akan tertibkan seluruh galian C yang ada di Kabupaten Probolinggo. Jadi semuanya akan segera ditutup. Sementara kami sudah menutup belasan galian C yang ada. Kami lakukan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara Camat Kotaanyar Suharto mengatakan, aktifitas penambangan galian pasir batu ini sudah lama dilakukan, sejak bertahun-tahun. Pihak kecamatan bahkan sudah berulang kali memberi peringatan hingga penutupan. ”Kami sudah memberi peringatan berulang kali. Namun, pihak pengelola galian tambang tidak pernah menggubris dan terus melakukan aktivitasnya,” katanya. (maz/abh)


COMMENTS