Penulis : Dimaz Bromo FM Sabtu, 24/10/2015 KRAKSAAN - Banyaknya galian C ilegal di Kabupaten Probolinggo membuat Satpol PP Kabu...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Sabtu, 24/10/2015
Keempat titik tersebut berada di Desa Selogudik Wetan Kecamatan Pajarakan, Desa Sumbersecang Kecamatan Gading, Desa Satreyan Kecamatan Maron dan Desa Bulujaran Lor Kecamatan Tegalsiwalan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Muhammad Abduh Ramin mengatakan aktivitas galian C yang ilegal harus ditutup. Sedangkan di Kabupaten Probolinggo masih ada beberapa galian C ilegal yang masih beraktifitas.
”Kami tidak mau tahu, galian C itu milik siapa. Karena sudah ada perintah dari Bupati, semua galian C ilegal harus ditutup. Karena berdampak pada kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Abduh menjelaskan, banyaknya penambangan galian C ilegal di Kabupaten Probolinggo sangat berpengaruh dan berdampak negatif terhadap lingkungan masyarakat. Selain itu, bahaya yang menimpa masyarakat di ambang pintu seperti penambangan yang dilakukan di sungai yang rawan longsor dan banjir bandang ketika musim hujan.
“Sesegera mungkin akan kami tutup semua tambang galian C ilegal. Kejadian di Lumajang menjadi cerminan bagi kita semua. Dan diharapkan itu tidak akan terjadi di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (maz/abh)


COMMENTS