Penulis : Dimaz Bromo FM Minggu 18/10/2015 KRAKSAAN - Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) bakal marak di masa diberlakukannya per...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Minggu 18/10/2015
Perda tentang IMTA dirasa penting, karena bisa menjadi regulasi untuk menarik retribusi atas masuknya tenaga kerja asing. Sejauh ini Kabupaten Probolinggo belum bisa menarik retribusi kepada sekitar 15 orang tenaga asing di perusahaan di Kabupaten Probolinggo. Salah satu alasannya karena belum mempunyai Perda tentang IMTA.
Pengurusan IMTA sendiri tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya dihandle oleh Pemerintah Provinsi Jatim. “Kami hanya menerima bagi hasil saja dari Pemprov Jatim,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Probolinggo Sigit Sumarsono melalui Kabid Bidang Pelatihan dan Penempatan tenaga Kerja Usman Ali.
Menurutnya, perda tersebut nantinya dimaksudkan agar para pekerja asing bisa berkontribusi untuk Kabupaten Probolinggo dalam sektor pendapatan. Dan setidaknya bisa memberikan batasan agar perusahaan tidak serta merta mempekerjakan tenaga asing seenaknya, tanpa imbal balik ke pemerintah daerah.
“Apalagi akhir tahun ini akan sudah diterapkan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Jadi dengan seperti itu nantinya tentu akan meningkatkan PAD dan mengantisipasi hal lainnya ketika nanti MEA sudah diterapkan,” ungkapnya.
Untuk perda itu, Usman mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih akan melakukan kajian sesuai dengan potensi, karakteristik daerah dan urgensi adanya retribusi perpanjangan IMTA.
Jadi tambah Usman, perpanjangan IMTA yang biasa dilakukan di Pemprov Jatim, nantinya cukup diurus di Kabupaten Probolinggo. Kecuali tenaga asing yang bekerja di perusahaan yang berada di dua daerah. Karena kalau seperti itu, pengurusan IMTA-nya tetap berada di tingkat Provinsi Jawa Timur.
“Perpanjangan izin bagi tenaga kerja sangat perlu. Dari sana kita bisa memantau dan melakukan pengawasan serta meningkatkan PAD Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (maz/abh)


COMMENTS