Penulis : Dimaz Bromo FM Selasa, 27/10/2015 KRAKSAAN - Tahun depan, kalangan poktan (kelompok petani) garam Kabupaten Probolinggo t...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Selasa, 27/10/2015
KRAKSAAN - Tahun depan, kalangan poktan (kelompok petani) garam Kabupaten Probolinggo terancam tak akan mendapatkan lagi dana hibah dari pemerintah pusat. Pasalnya, hampir seluruh poktan tersebut tak berbadan hukum. Padahal dana hibah hanya boleh diserahkan kepada poktan yang berbadan hukum.
Hal itu dituangkan dalam Undang-undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Lalu dipertegas lagi dengan Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 900/4627/SJ tahun 2015 tentang Penerima Dana Hibah. Dinyatakan pada aturan tersebut, selain syarat berbadan hukum, penerima hibah juga harus disetujui Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) RI.
Kasi Pengelolaan Pesisir Laut dan Kepulauan Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Probolinggo Yasykur mengatakan, ketentuan itu juga berlaku bagi poktan garam. “Kalau tidak berbadan hukum, bisa-bisa tahun depan tidak ada yang dapat dana hibah,” tegasnya.
Untuk menghindari hal tersebut, Diskanla telah mendorong kalangan poktan untuk mengurus badan hukum masing-masing. Diskanla sendiri menargetkan pada akhir November mendatang, proses pembuatan badan hukum tersebut sudah kelar. “Sudah kami bimbing tata cara pembuatan badan hukum dimaksud,” katanya.
Jika benar-benar bisa selesai pada akhir November, Yasykur mengatakan masih ada kesempatan untuk mengajukan permohonan dana hibah kepada pemerintah pusat. Namun jika selesai Desember, Yasykur khawatir masa pengajuan terlalu mepet.
Bentuk bantuan yang bersumber dari dana hibah kepada poktan garam itu beragam. Misalnya bantuan terpal untuk pembuatan lahan garam yang menggunakan teknologi geoisolator. Sumber dana hibah untuk poktan ini juga bisa berasal dari Pemerintah Pusat, Provinsi Jatim maupun dari Pemkab Probolinggo sendiri. (maz/abh)
Hal itu dituangkan dalam Undang-undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Lalu dipertegas lagi dengan Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 900/4627/SJ tahun 2015 tentang Penerima Dana Hibah. Dinyatakan pada aturan tersebut, selain syarat berbadan hukum, penerima hibah juga harus disetujui Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) RI.
Kasi Pengelolaan Pesisir Laut dan Kepulauan Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Probolinggo Yasykur mengatakan, ketentuan itu juga berlaku bagi poktan garam. “Kalau tidak berbadan hukum, bisa-bisa tahun depan tidak ada yang dapat dana hibah,” tegasnya.
Untuk menghindari hal tersebut, Diskanla telah mendorong kalangan poktan untuk mengurus badan hukum masing-masing. Diskanla sendiri menargetkan pada akhir November mendatang, proses pembuatan badan hukum tersebut sudah kelar. “Sudah kami bimbing tata cara pembuatan badan hukum dimaksud,” katanya.
Jika benar-benar bisa selesai pada akhir November, Yasykur mengatakan masih ada kesempatan untuk mengajukan permohonan dana hibah kepada pemerintah pusat. Namun jika selesai Desember, Yasykur khawatir masa pengajuan terlalu mepet.
Bentuk bantuan yang bersumber dari dana hibah kepada poktan garam itu beragam. Misalnya bantuan terpal untuk pembuatan lahan garam yang menggunakan teknologi geoisolator. Sumber dana hibah untuk poktan ini juga bisa berasal dari Pemerintah Pusat, Provinsi Jatim maupun dari Pemkab Probolinggo sendiri. (maz/abh)


COMMENTS