Penulis : Dimaz Bromo FM Minggu 18/10/2015 KRAKSAAN – Tahun ini ada dana hibah sebesar Rp 7,4 miliar untuk lembaga pendidikan non for...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Minggu 18/10/2015
Total ada sebanyak 1.066 lembaga pendidikan non formal yang sedang diverifikasi. Terdiri dari 870 Madrasah Diniyah Ula dan 196 Madrasah Diniyah Wustho. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI nomor 900/2677/SJ tentang Hibah dan Bantuan Daerah, salah satu syarat penerima dana hibah yakni lembaga harus berbadan hukum.
Dispendik sendiri menyatakan tidak seluruh sekolah yang diverifikasi akan menerima dana hibah tersebut. Sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Badan hukum yang dimaksud SE tersebut diantaranya mempunyai izin operasional. Selain itu lembaga tersebut telah berdiri minimal 3 tahun.
“Syarat lain, jumlah siswanya minimal 30 orang. Kalau kurang dari itu tentunya tidak dapat,” kata Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo melalui Kepala Bidang Tenaga Kependidikan Edi Karyawan.
Meski terkesan besar, anggaran Rp 7,4 miliar itu akhirnya akan terasa kecil. Bahkan cukup terbatas. Sebab penerimanya dipastikan cukup banyak. Sehingga verifikasi dan validasi data mutlak dilakukan. “Makanya kami harus memilih mana lembaga yang memenuhi syarat untuk menerima dana hibah itu,” terangnya.
Jika lembaga terkait dinyatakan lolos verifikasi dan validasi, dana hibah akan diserahkan kepada lembaga tersebut. Besarannya tergantung jumlah siswa. Untuk Madrasah Diniyah Ula, setiap siswa mendapatkan Rp 15 ribu. Sedangkan untuk Madrasah Diniyah Wustho Rp 25 ribu per siswa.
Selain itu, lembaga yang terverifikasi juga akan mendapatkan dana hibah untuk honor guru. Dimana tiap-tiap guru akan mendapatkan honor Rp 300 ribu dengan syarat akan diberikan sesuai dengan hitungan siswa. “Siswa minimal 30 orang, dapat satu guru untuk menerima honor. Itu sesuai dengan juknis (petunjuk teknis) SE yang kami terima,” ungkapnya. (maz/abh)


COMMENTS