Penulis : Wawan Bromo FM Senin, 19/10/2015 PROBOLINGGO - Sesuai dengan aturan perundang-undangan, maksimal 3 bulan setelah dilantik ...
Penulis : Wawan Bromo FM
Senin, 19/10/2015
Senin, 19/10/2015
PROBOLINGGO - Sesuai dengan aturan perundang-undangan, maksimal 3 bulan setelah dilantik kepala desa (kades) wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk program pembangunan 6 tahun ke depan. Apalagi ada beberapa hal yang perlu dilakukan terkait Alokasi Dana Desa (ADD) dari pusat. Dimana minggu kedua Nopember 2015, RPJMDes harus sudah diselesaikan oleh pemerintah desa.
Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE ketika membuka fasilitasi penyusunan RPJM Desa tahun 2015-2021 dan Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP) Desa tahun 2016 yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Probolinggo di Pendopo Kabupaten Probolinggo, Senin (19/10).
“Pemerintah desa harus segera menyusun RPJM Desa. Mohon atensi dari camat untuk memfasilitasi penyusunan RPJM Desa kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Probolinggo.Komunikasi dan koordinasi antara kepala desa, camat dan kasi kecamatan wajib hukumnya agar supaya penyusunan RPJM Desa bisa berjalan maksimal dan tepat waktu,” ujarnya.
Hanya saja jelas Bupati Tantri, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan menjadi catatan terkait penyusunan RPJM Desa. Salah satunya, pemerintah desa harus paham dulu terhadap RPJMD Kabupaten Probolinggo. Sehingga nantinya kepala desa bisa mengambil intisarinya, termasuk memahami visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo periode 2013-2018.
“Sebab sebuah program pembangunan tidak bisa berjalan dengan sempurna manakala tidak didukung oleh seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Tantri juga menyampaikan arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Probolinggo. Meliputi pengurangan angka kemiskinan 2% setiap tahun, program pendidikan terkait lamanya sekolah dan pemberantasan buta aksara,fasilitasi pelayanan publik, pembangunan infrastruktur daerah dan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
“Tidak bosan-bosannya saya menegaskan bahwa kades wajib hukumnya mematuhi peraturan perundang-undangan sampai juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis). Hal ini penting, pasalnya Pemda akan memback up dan menyelamatkan semua kades dengan catatan sudah sesuai dengan perundang-undangan serta tidak melanggar syariat dan ketentuan agama,” pungkasnya.
Sementara Kepala Bappeda Kabupaten Probolinggo Dewi Korina mengungkapkan penyusunan RPJM Desa harus selaras dengan kebijakan Pemkab Probolinggo yang tertuang dalam RPJMD dan Rencana Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
“Hingga saat ini baru ada sekitar 25 desa yang sudah menyusun RPJM Desa. Padahal RPJM Desa merupakan tonggak awal pembangunan 6 tahun ke depan. Akan dibawa kemana arah pembangunan desa 6 tahun ke depan bisa dilihat dari RPJM desa,” ungkapnya.
Dalam kegiatan ini para kepala desa mendapatkan materi tentang rencana anggaran ADD 2016-2021 oleh DPKD, RPJMD Kabupaten Probolinggo oleh Bappeda dan data potensi desa oleh BPS Kabupaten Probolinggo. (wan/abh)
Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE ketika membuka fasilitasi penyusunan RPJM Desa tahun 2015-2021 dan Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP) Desa tahun 2016 yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Probolinggo di Pendopo Kabupaten Probolinggo, Senin (19/10).
“Pemerintah desa harus segera menyusun RPJM Desa. Mohon atensi dari camat untuk memfasilitasi penyusunan RPJM Desa kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Probolinggo.Komunikasi dan koordinasi antara kepala desa, camat dan kasi kecamatan wajib hukumnya agar supaya penyusunan RPJM Desa bisa berjalan maksimal dan tepat waktu,” ujarnya.
Hanya saja jelas Bupati Tantri, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan menjadi catatan terkait penyusunan RPJM Desa. Salah satunya, pemerintah desa harus paham dulu terhadap RPJMD Kabupaten Probolinggo. Sehingga nantinya kepala desa bisa mengambil intisarinya, termasuk memahami visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo periode 2013-2018.
“Sebab sebuah program pembangunan tidak bisa berjalan dengan sempurna manakala tidak didukung oleh seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Tantri juga menyampaikan arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Probolinggo. Meliputi pengurangan angka kemiskinan 2% setiap tahun, program pendidikan terkait lamanya sekolah dan pemberantasan buta aksara,fasilitasi pelayanan publik, pembangunan infrastruktur daerah dan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
“Tidak bosan-bosannya saya menegaskan bahwa kades wajib hukumnya mematuhi peraturan perundang-undangan sampai juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis). Hal ini penting, pasalnya Pemda akan memback up dan menyelamatkan semua kades dengan catatan sudah sesuai dengan perundang-undangan serta tidak melanggar syariat dan ketentuan agama,” pungkasnya.
Sementara Kepala Bappeda Kabupaten Probolinggo Dewi Korina mengungkapkan penyusunan RPJM Desa harus selaras dengan kebijakan Pemkab Probolinggo yang tertuang dalam RPJMD dan Rencana Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
“Hingga saat ini baru ada sekitar 25 desa yang sudah menyusun RPJM Desa. Padahal RPJM Desa merupakan tonggak awal pembangunan 6 tahun ke depan. Akan dibawa kemana arah pembangunan desa 6 tahun ke depan bisa dilihat dari RPJM desa,” ungkapnya.
Dalam kegiatan ini para kepala desa mendapatkan materi tentang rencana anggaran ADD 2016-2021 oleh DPKD, RPJMD Kabupaten Probolinggo oleh Bappeda dan data potensi desa oleh BPS Kabupaten Probolinggo. (wan/abh)



COMMENTS