Penulis : Dimaz Bromo FM Selasa, 20/10/2015 PAJARAKAN - Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap pe...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Selasa, 20/10/2015
Selasa, 20/10/2015
Tujuh orang dari 8 tersangka ini, masing-masing orang tua tersangka diduga disantet oleh korban, sehingga 8 tersangka ini bermufakat untuk membunuh korban dengan membayar seorang eksekutor yang saat ini menjadi buron atau DPO Polres Probolinggo.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa pakaian yang digunakan korban meliputi baju, sarung, celana, handphone dan 2 unit sepeda motor yang digunakan korban dan satu orang tersangka sebagai penghubung eksekutor.
Delapan tersangka yang dimaksud adalah Japit (46) warga Desa Ranon Kecamatan Pakuniran. Sedangkan 7 tersangka lainnya dari Desa Kletek dan Desa Kertosono Kecamatan Gading. Yakni Gunarom (34), Nidin (31), Amrul (29), Atmari (33), Yasin (45), Alex (40) dan Manab (40).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, delapan tersangka ini membayar seorang eksekutor tersebut dengan nominal Rp 5 juta dari hasil iuran dari 8 tersangka. Bahkan, 8 tersangka ini masih ada hubungan keluarga dengan korban yang rumahnya bersebelahan dengan korban.
“Mereka 7 tersangka ini menduga kalau masing-masing orang tuanya meninggal karena disantet oleh korban. Satu tersangka ini bernama Japit, sebagai penghubung ke eksekutor. Sedangkan Manab adalah yang menjadi otak dari pembunuhan ini,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Iwan Setyawan.
Dikatakan Iwan, 8 tersangka ini diduga kuat mempunyai dendam terhadap korban, sehingga mereka membayar eksekutor yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Korban lanjut Iwan, dibunuh memakai bambu kuning yang runcing yang ditusukan ke leher korban saat mengairi sawahnya pada malam hari.
“Delapan tersangka ini dijerat pasal 340 jo 55 KUHP sub 338 jo 55 KUHP dengan ancaman seumur hidup. Sedangkan eksekutor masih DPO,” pungkasnya. (maz/abh)


COMMENTS