Penulis : Dimaz Bromo FM Kamis 29/10/2015 KRAKSAAN - Meskipun di area Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paiton Kabupaten Proboling...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Kamis 29/10/2015
Padahal di area tersebut sangat ketat penjagaannya. Namun, Sudiono dan ketiga rekannya yang sudah ditangkap dua tahun lalu, berhasil masuk melalui jalur laut. Informasi yang dihimpun, tersangka Sudiono, kala itu menyamar menjadi seorang nelayan saat malam hari dengan menyandarkan perahunya dan melompati pagar PLTU.
Sedangkan Sudiono sendiri selama 2 tahun ini menjadi DPO dan bersembunyi ke pulau Bali dengan bekerja sebagai kuli bangunan. Kabel grounding yang berhasil ia gondol adalah milik PT IPMOMI Paiton, untuk aliran listrik ke daerah luar.
Sudiono, yang sudah mempunyai dua cucu ini mengaku kalau kabel grounding yang ia curi itu sepanjang sekitar 5 meter yang akan di jual ke salah satu tengkulak besi dengan harga Rp 50 ribu per kilo gramnya.
“Beberapa hari yang lalu kami mendapat informasi kalau Sudiono ini sudah pulang dari Bali. Kami pun langsung membentuk anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya setelah 2 tahun menjadi DPO, sejak akhir tahun 2012 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Mobri Cardo Panjaitan, Kamis (29/10).
Mobri mengaku jika kabel yang dicuri Sudiono itu beratnya mencapai sekitar 40 kilo gram. Kerugian negara ditaksir Rp 1,5 juta. “Tersangka Sudiono dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (maz/abh)


COMMENTS