Penulis : Wawan Bromo FM Sabtu, 31/10/2015 KRAKSAAN – Kewajiban yang mendasar dari koperasi ada melakukan Rapat Anggota Bulanan (RAB)...
Penulis : Wawan Bromo FM
Sabtu, 31/10/2015
KRAKSAAN – Kewajiban yang mendasar dari koperasi ada melakukan Rapat Anggota Bulanan (RAB) dan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sebab hal itu merupakan wujud implementasi koperasi itu berjalan dan aktif.Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah) Kabupaten Probolinggo Santiyono. “Apabila tidak melakukan RAB dan RAT, maka koperasi itu masuk dalam kategori koperasi tidak aktif. Bisa-bisa dapat dibubarkan dari segi undang-undang perkoperasian,” ujarnya.
Menurut Santiyono, sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang juga diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada prinsipnya, koperasi harus melaksanakan tugasnya sebagaimana amanat UU Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian dari, oleh dan untuk anggota.
“Apabila tidak sesuai dengan amanat UU Nomor 25 tahun 1992, maka akan masuk dalam ranah OJK. Terlebih kepada koperasi yang menerima dan mengelola pinjaman masyarakat di luar anggota. Intinya, silahkan koperasi bekerja sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang prinsip-prinsip koperasi,” tegasnya.
Mantan Kepala Dinas Pendapatan ini meminta agar koperasi berjalan sesuai dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 1992 berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Oleh karena itu, pengurus dan anggota harus melakukan upaya perbaikan manajemen karyawannya.
“Kewajiban koperasi adalah RAT dan RAB setiap tahun sebagai wujud pertanggungjawaban dalam rangka menghadapi kebijakan pusat. Sebab manakala tidak ada RAT, maka tidak akan mendapatkan NIK (Nomor Induk Koperasi). Tujuannya adalah untuk mereview kembali koperasi yang benar-benar aktif,” pungkasnya. (wan/abh)


COMMENTS