Penulis : Wawan Bromo FM Minggu, 25 /10/2015 PROBOLINGGO – Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE meminta seluruh Kepala Desa...
Penulis : Wawan Bromo FM
Minggu, 25 /10/2015
Minggu, 25 /10/2015
PROBOLINGGO – Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE meminta seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo agar senantiasa melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk juga dengan kegiatan penambangan liar atau galian C yang tidak ada izinnya.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Tantri ketika membuka fasilitasi penyusunan RPJM Desa tahun 2015-2021 dan Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP) Desa tahun 2016 di Pendopo Kabupaten Probolinggo, Senin (19/10).
“Jangan pernah main-main dengan legalitas hukum. Marilah bersama-sama kita tegakkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai kejadian di daerah lain terjadi di Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.
Lebih lanjut Bupati Tantri menegaskan agar para kades senantiasa melakukan pengawasan terhadap semua aktivitas penambangan atau galian C di wilayahnya masing-masing. Manakala galian C tersebut tidak ada izinnya, maka harus segera ditutup.
“Semua galian C akan ditutup manakala tidak ada izinnya. Sebab jika hal itu dibiarkan akan berdampak kepada kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat. Semoga kejadian di daerah lain menjadi pelajaran supaya tidak terjadi di Kabupaten Probolinggo,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Bupati Tantri juga meminta para kepala desa agar penyaluran beras untuk masyarakat miskin (raskin) tidak menggunakan sistem bagi roto. Pasalnya penerima raskin itu merupakan data riil yang harus mendapatkan raskin secara utuh.
“Manakala menggunakan bagi roto, maka akan sulit untuk mengurangi angka kemiskinan. Berilah pemahaman kepada masyarakat tentang kedewasaan cara berfikir agar kita mampu mengurangi angka kemiskinan secara bersama-sama,” pungkasnya. (wan/abh)
Hal itu disampaikan oleh Bupati Tantri ketika membuka fasilitasi penyusunan RPJM Desa tahun 2015-2021 dan Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP) Desa tahun 2016 di Pendopo Kabupaten Probolinggo, Senin (19/10).
“Jangan pernah main-main dengan legalitas hukum. Marilah bersama-sama kita tegakkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai kejadian di daerah lain terjadi di Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.
Lebih lanjut Bupati Tantri menegaskan agar para kades senantiasa melakukan pengawasan terhadap semua aktivitas penambangan atau galian C di wilayahnya masing-masing. Manakala galian C tersebut tidak ada izinnya, maka harus segera ditutup.
“Semua galian C akan ditutup manakala tidak ada izinnya. Sebab jika hal itu dibiarkan akan berdampak kepada kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat. Semoga kejadian di daerah lain menjadi pelajaran supaya tidak terjadi di Kabupaten Probolinggo,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Bupati Tantri juga meminta para kepala desa agar penyaluran beras untuk masyarakat miskin (raskin) tidak menggunakan sistem bagi roto. Pasalnya penerima raskin itu merupakan data riil yang harus mendapatkan raskin secara utuh.
“Manakala menggunakan bagi roto, maka akan sulit untuk mengurangi angka kemiskinan. Berilah pemahaman kepada masyarakat tentang kedewasaan cara berfikir agar kita mampu mengurangi angka kemiskinan secara bersama-sama,” pungkasnya. (wan/abh)


COMMENTS