Penulis : Dimaz Bromo FM Selasa, 20/10/2015 PROBOLINGGO - Sebagai rangkaian pemilihan sekolah inklusif, Dinas Pendidikan (Dispendik) ...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Selasa, 20/10/2015
Selasa, 20/10/2015
PROBOLINGGO - Sebagai rangkaian pemilihan sekolah inklusif, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan Jawa Pos Radar Bromo menggelar seminar anugerah pendidikan di Pendopo Kabupaten Probolinggo, Sabtu (17/10).Seminar yang mengambil tema Education For All ini dihadiri oleh Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE, anggota Komisi VIII DPR RI Drs H Hasan Aminuddin, M.Si, Kepala Dispendik Tutug Edi Utomo, guru dan kepala SD inklusif, pengawas sekolah, siswa Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan forum Corporate Social Responsibility (CSR).
Dalam sambutannya Bupati Tantri menegaskan keseriusannya terkait kebijakan pendidikan inklusif. “Kami punya komitmen kuat membangun pendidikan inklusif di Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.
Sementara Kepala Dipendik Tutug Edi Utomo berharap, kegiatan itu bisa berjalan sesuai harapan demi mewujudkan pendidikan inklusif yang menyeluruh di Kabupaten Probolinggo.
Sedangkan Dosen Pendidikan Luar Biasa (PLB) Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Budiyanto mengatakan kini lembaga pendidikan reguler dilarang menolak ABK. “Jika ada ABK yang dari intelegensi sama dengan anak pada umumnya, dia juga harus mendapat kesempatan yang sama belajar di sekolah reguler,” katanya.
Budiyanto mengatakan, sepanjang anak dan orang tuanya menghendaki untuk masuk ke sekolah reguler, sekolah dilarang menolak. “Termasuk, jika kemudian anak itu bisa masuk sekolah reguler, namun si anak dan keluarganya memilih SLB juga tidak masalah,” terangnya.
Ia mengatakan, ada empat falsafah yang harus dipegang untuk mensejajarkan ABK dengan anak lainnya. Pertama, setiap anak berhak mengakses dan mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak. Kedua, setiap anak berhak mendapatkan perhatian yang sama sebagai peserta didik. Ketiga, setiap anak berhak menyatu dengan lingkungannya dan menjalin kehidupan sosial yang harmonis. Keempat, setiap anak berhak dipandang sama dan tak mendapatkan diskriminasi dalam pendidikan.
“Mereka punya hak yang sama. Ketika ABK secara intelegensia mampu, maka tidak boleh dilarang masuk sekolah reguler. Yang harus menyesuaikan kurikulum di sekolah itu dan gurunya, bukan siswanya yang menyesuaikan,” jelasnya.
Termasuk, jika konsep pendidikan ABK sudah bagus, sementara regulasinya belum memenuhi, maka yang harus menyesuaikan regulasinya bukan konsep pendidikannya. Karenanya, semua daerah harus menyiapkan perangkatnya. Mulai kurikulum hingga tenaga pengajarnya.
Hal senada disampaikan Staf Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Aria Ahmad Mangunwibawa. “Bahkan, jika ada negara yang tidak menjamin pendidikan inklusif, maka dipastikan negara itu akan terpinggirkan,” katanya. (maz/abh)


COMMENTS