Penulis : Dimaz Bromo FM Kamis , 22/10/2015 PAITON - Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo bekerja sam...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Kamis , 22/10/2015
Kamis , 22/10/2015
Dari tangan tersangka Muhamad Fatah Yasin (28) warga Desa Petunjungan Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo, petugas gabungan berhasil mengamankan 5 lutung Jawa yang merupakan satwa yang dilindungi.
Lutung Jawa atau Traciphytecus Auratus ini disimpan tersangka di dalam rumahnya dengan kondisi kandang yang tidak layak. Satu lutung berusia 17 tahun, 4 lutung lainnya berusia belum sampai satu tahun.
Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan satwa tersebut dari pasar hewan dengan harga Rp 250 sampai 300 ribu. Jika dijual kembali seharga Rp 500 hingga 600 ribu melalui media sosial.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Mobri Cardo Panjaitan mengatakan, kronologis penangkapan tersangka terjadi saat anggota Reskrim Polres Probolinggo menyamar menjadi pembeli lutung secara online dan kemudian petugas melakukan transaksi di rumah tersangka. Saat itulah petugas akhirnya menangkap tersangka lengkap dengan barang bukti.
“Adanya laporan dari BKSDA bahwa di wilayah Kabupaten Probolinggo, ada jual beli satwa dilindungi. BKSDA bersama polisi langsung menggrebek pelaku di rumahnya,” ujar AKP Mobri, Kamis (22/10).
Sementara Sunandar, Kepala Bidang BKSDA wilayah 3 Jember Jawa Timur mengatakan bahwa saat ini populasi lutung Jawa dalam kondisi memprihatinkan dan jumlahnya terus menurun. (maz/abh)


COMMENTS