Penulis : Wawan Bromo Senin, 26/10/2015 KRAKSAAN – Sebagai upaya memaksimalkan pengumpulan dana Zakat, Infaq dan Shodakoh (ZIS), Bada...
Penulis : Wawan Bromo
Senin, 26/10/2015
Senin, 26/10/2015
KRAKSAAN – Sebagai upaya memaksimalkan pengumpulan dana Zakat, Infaq dan Shodakoh (ZIS), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Probolinggo gencar melakukan sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat kepada para takmir masjid, organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga pendidikan.
Ketua Baznas Kabupaten Probolinggo H Ahmad Muzammil mengatakan, pada pasal 38 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
“Menurut UU tersebut disebutkan bahwa setiap takmir masjid, ormas dan lembaga pendidikan yang melakukan pengumpulan zakat harus membentuk LAZ (Lembaga Amil Zakat). Namun pembentukan LAZ ini harus memperoleh izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Jika pengumpulan zakat dan infaq tidak disertai LAZ, kata Muzammil, maka akan dikenakan sanksi. Sesuai pasal 41 UU 23/2011 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
“Oleh karena itu, supaya kegiatan pengumpulan zakatnya aman dan tidak berlarut-larut maka sebaiknya saya sarankan untuk bergabung dengan Baznas dengan membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat) Baznas Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.
Dalam pembentukan UPZ ini, nantinya Baznas Kabupaten Probolinggo akan mengeluarkan SK (Surat Keputusan) ke setiap UPZ yang dikelola masyarakat, takmir masjid, ormas dan lembaga pendidikan.
“Jangan pernah sungkan-sungkan datang ke Baznas untuk mengajukan pembentukan UPZ. Supaya nantinya pengumpulan zakat dan infaq yang dilakukan aman dari ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (wan/abh)
Ketua Baznas Kabupaten Probolinggo H Ahmad Muzammil mengatakan, pada pasal 38 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
“Menurut UU tersebut disebutkan bahwa setiap takmir masjid, ormas dan lembaga pendidikan yang melakukan pengumpulan zakat harus membentuk LAZ (Lembaga Amil Zakat). Namun pembentukan LAZ ini harus memperoleh izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Jika pengumpulan zakat dan infaq tidak disertai LAZ, kata Muzammil, maka akan dikenakan sanksi. Sesuai pasal 41 UU 23/2011 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
“Oleh karena itu, supaya kegiatan pengumpulan zakatnya aman dan tidak berlarut-larut maka sebaiknya saya sarankan untuk bergabung dengan Baznas dengan membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat) Baznas Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.
Dalam pembentukan UPZ ini, nantinya Baznas Kabupaten Probolinggo akan mengeluarkan SK (Surat Keputusan) ke setiap UPZ yang dikelola masyarakat, takmir masjid, ormas dan lembaga pendidikan.
“Jangan pernah sungkan-sungkan datang ke Baznas untuk mengajukan pembentukan UPZ. Supaya nantinya pengumpulan zakat dan infaq yang dilakukan aman dari ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (wan/abh)



COMMENTS