Penulis Dimaz Bromo FM Rabu 16/09/2015 KRAKSAAN – Dalam waktu dekat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo berencana m...
Penulis Dimaz Bromo FM
Rabu 16/09/2015
Rencana ini disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) RI Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
Kepala BKD Kabupaten Probolinggo Abdul Halim mengatakan rencana itu memang akan dilakukan. Namun, hingga saat ini pihak BKD belum bisa menentukan waktu pelaksanaan fit and proper test tersebut. “Bisa iya, bisa tidak, karena masih belum final,” ungkapnya.
Fit and proper test sendiri menurutnya penting dilaksanakan untuk mengetahui kemampuan kepala sekolah setelah penerapan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
Diketahui, Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 tersebut merupakan pengganti Kepmendiknas Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Ada beberapa hal yang berbeda dengan peraturan sebelumnya, salah satunya proses pengangkatan calon kepala sekolah baik tingkat SD, SMP maupun SMA sederajat sudah mempunyai acuan yang jelas.
Menjadi seorang kepala sekolah, perlu ada persiapan-persiapan khusus. Mulai proses administrasi hingga akademik yang harus terpenuhi. Calon kepala sekolah wajib mengikuti proses pendidikan dan pelatihan minimal 100 jam serta praktik lapangan minimal tiga bulan. (maz/abh)


COMMENTS