Penulis Dimaz Bromo FM Senin 21/09/2015 PAJARAKAN - Tiga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu berhasil dibekuk jajaran Satuan...
Penulis Dimaz Bromo FM
Senin 21/09/2015
Dua tersangka Hadi dan Ryo, ditangkap saat melakukan transaksi jual beli SS di rumah Hadi. Sedangkan Abdillah ditangkap di sebuah mini market tepatnya di Desa Jorongan Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu-sabu tiga poket, 1 buah pipet, 1 buah cottonbut, alat buah bong atau alat hisap, korek api dan HP. Semua diamankan dari ruangan tempat tersangka ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Probolinggo AKP Herly Sanjaya mengatakan, kedua tersangka sudah menjadi target operasi (TO). Saat ada informasi, kalau kedua tersangka akan menjalani transksi narkoba, pihaknya pun melakukan pengintaian dan menggrebeknya saat berada di dalam rumah tersangka Hadi.
“Tersangka tidak dapat melawan saat digrebek. Karena ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan kedua tersangka sedang melakukan transaksi jual beli dan pesta sabu. Kami mengamankan total 2 gram SS dari ketiga tersangka,” katanya.
Menurut Herly, ketiga tersangka dikenakan pasal 114 sub 112 undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. “Ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka Ryo mengaku hanya menjadi perantara untuk membantu tersangka Hadi membeli SS. Itu dilakukan oleh dirinya sebanyak dua kali. “Tidak dapat imbalan mas. Karena saya hanya membantu teman saja jadi perantara,” kata pria yang berprofesei sebagai kontraktor galian Telkom ini.
Sedangkan tersangka Hadi mengaku sudah sekitar 7 bulan memakai sabu-sabu. Tetapi, dirinya jarang memakai. Tiap kali membeli, satu poket SS seharga sekitar Rp 300.000. “Dipakai sendiri. Awalnya coba-coba, setelah itu ketagihan dan harus pakai terus,” ungkapnya. (maz/abh)


COMMENTS