Penulis Dimaz Bromo FM Rabu 23/09/2015 KRAKSAAN - Sejak dua minggu terakhir, kalangan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Probolinggo s...
Penulis Dimaz Bromo FM
Rabu 23/09/2015
KRAKSAAN - Sejak dua minggu terakhir, kalangan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Probolinggo sedang sibuk. Bagaimana tidak, PNS tersebut harus melakukan Update data melalui online. Jika tidak dilakukan, maka status PNS-nya bisa jadi dicabut.Dari pantauan di sejumlah instansi, PNS yang saat ini sibuk untuk melakukan update data tersebut tidak hanya di kalangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo saja, melainkan PNS yang berada di naungan Kemenag. Mereka tidak hanya update soal golongan dan pangkat yang saat ini diperoleh, tapi ijazah dan administrasi lainnya juga dilakukan update data.
Update tersebut bersifat online, artinya setiap PNS melakukan update data melalui suatu situs yang telah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sistem ini hampir sama dengan sistem di Dinas Pendidikan, yakni Data Pokok Pendidik atau Dapodik.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo Abdul Halim mengungkapkan update data tersebut merupakan program dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), bukan berasal dari BKD Kabupaten Probolinggo. “Itu program BKN, bukan BKD. Disini kami hanya memberikan informasi dan memfasilitasi cara untuk melakukan update data,” katanya.
Update data PNS ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negera, yang berpedoman kepada Peraturan BKN Nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman penataan PNS secara Elektoronik.
Update data tersebut merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap PNS. Jika hal tersebut tidak dilaksanakan, status PNS tersebut bisa saja dicabut. “Kalau tidak dilakukan status PNS-nya bisa dicabut,” tegasnya.
Namun, PNS tidak perlu khawatir, pasalnya untuk update data ini terakhir hingga November mendatang atau masih ada waktu dua bulan lagi untuk melakukan update data. Sedangkan verifikasi dan validasinya baru akan dilaksanakan pada Desember mendatang. (wan/abh)


COMMENTS