Penulis Wawan Bromo FM Jumat 25/09/2015 SUMBERASIH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Koperasi dan UKM memberi...
Penulis Wawan Bromo FM
Jumat 25/09/2015
Kegiatan yang dihadiri narasumber dari Dinas Koperasi dan UKM serta Bapemas (Badan Pemberdayaan Masyarakat) Kabupaten Probolinggo ini digelar berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Ijin Usaha Mikro dan Kecil.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Probolinggo Santiyono melalui Kepala Bidang Bina UKM Bambang Supriadi mengatakan kegiatan ini bertujuan agar pelaksanaan pemberian IUMK kepada para pelaku usaha di masing-masing kecamatan segera dapat direalisasikan.
“Pemberian IUMK ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar mendapatkan pembinaan dan pemberdayaan dari pemerintah, termasuk di dalamnya fasilitasi usaha,” ungkapnya.
Menurut Bambang, dalam Perpres Nomor 98/2014 tentang Pelaksanaan IUMK disebutkan bahwa presiden memerintahkan kepada para camat seluruh Indonesia untuk segera menerbitkan IUMK. Dengan demikian diharapkan para camat segera melakukan pendataan, penetapan lokasi dan penerbitan IUMK.
“Dalam IUMK akan mencantumkan nama pengusaha, alamat domisili, jenis produksi dan masa berlaku IUMK. Dengan IUMK, maka para pelaku UMK berhak mendapatkan pembinaan dan pemberdayaan dari pemerintah. Sebab pengajuan kredit dan bantuan didasarkan pada IUMK,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini Bambang mengharapkan agar para camat dapat segera melaksanakan pemberian IUMK, sehingga tahun 2016 target penerbitan IUMK sebanyak 2.400 sudah bisa direalisasikan. (wan/abh)


COMMENTS