Penulis Dimaz Bromo FM Senin 14/09/2015 KRAKSAAN - Hingga memasuki bulan kesembilan, dana desa untuk Anggaran Pendapatan dan Belanj...
Penulis Dimaz Bromo FM
Senin 14/09/2015
KRAKSAAN - Hingga memasuki bulan kesembilan, dana desa untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) belum cair. Salah satu alasannya, karena hingga saat ini, aturan penggunaan dana yang berasal dari APBN tersebut belum jelas. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Probolinggo Tanto Walono mengusulkan dana desa tahun ini tidak dicairkan dan masuk silpa (sisa lebih perhitungan anggaran).
Tanto Walono mengatakan karena dana desa belum cair, proyek pembangunan di desa-desa di 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo hingga saat ini belum bisa dilaksanakan secara optimal.
Perlu diketahui, APBDes berasal dari dua sumber. Pertama berasal dari 10 persen dari APBD kabupaten yang bersumber dari pendapatan daerah. Yang kedua, APBDes ini bersumber dari APBN. Namun hingga kini yang bersumber dari APBN inilah yang belum bisa dicairkan. Besaran anggaran yang tidak bisa dicairkan ini tidak sedikit, mencapai total Rp 75 miliar.
Sedangkan, untuk dana yang berasal dari APBD sendiri, sejak pertengahan tahun, atau Juni lalu sudah terserap. Serapan anggaran tersebut digunakan untuk gaji dan tunjangan perangkat desa.
Tanto Walono mengungkapkan belum cairnya dana desa dari APBN tersebut lantaran hingga saat ini masih belum ada aturan atau payung hukum yang jelas. Sehingga Pemkab Probolinggo juga belum bisa mencairkan dana tersebut. “Memang sampai saat ini dana tersebut belum bisa dicairkan, karena aturannya memang belum jelas," katanya.
Karena itu, Tanto memberikan opsi agar dana desa tersebut tidak usah digunakan tahun ini. Dengan kata lain, dana itu tidak usah dibelanjakan hingga menjadi dana silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) untuk tahun 2016 mendatang.
“Saran kami memang seperti itu, karena sekarang sudah memasuki bulan kesembilan. Apakah bisa menyerap anggaran seperti itu. Daripada memaksakan, khawatir ada masalah dikemudian hari,” ucapnya.
Bila dana desa masuk ke silpa, nantinya bisa digunakan tahun depan. “Masuk silpa tidak masalah, karena tahun depan akan tetap digunakan atau dianggarkan pada pos yang sama. Yaitu di pos APBDes,” jelasnya.
Menurut Tanto, selain karena aturan yang belum jelas mengenai mekanisme penggunaan anggaran, tidak dicairkannya dana desa itu dilatari alasan lain. Yaitu karena pemerintah pusat juga belum menyediakan pendamping, yang bertugas membantu perangkat desa dalam penggunaan dana desa tersebut.
“Kalau misalnya dipaksakan, apakah bisa tanpa pendamping. Saran saya mending tidak dicairkan,” pungkasnya. (maz/abh)


COMMENTS