Penulis Dimaz Bromo FM Kamis 10/09/2015 PAJARAKAN - Polres Probolinggo berhasil membekuk kurir sabu-sabu (SS) asal Surabaya. Ia adala...
Penulis Dimaz Bromo FM
Kamis 10/09/2015
Kedua tersangka Kodir dan Angga, ditangkap di pasar Bawang Kecamatan Dringu. Saat itu, tersangka Kodir baru turun dari bus dan berniat mengantar pesanan SS seberat 2 gram pada pemesan. Saat itu juga, tersangka Kodir dan Angga pun ditangkap dan digledah. Polisi pun berhasil menemukan barang bukti 2 poket SS.
Wakapolres Kompol Sujiono mengatakan, tersangka kurir SS asal Surabaya itu sudah menjadi target operasi (TO). Hasil dari penyelidikan, rupanya ada pelaku kurir yang menjadi pemasok SS ke wilayah Kabupaten Probolinggo.
”Tersangka dijerat dengan pasal 114 sub 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
Hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan diungkapkan Wakapolres, tersangka Kodir ini termasuk kurir SS antar provinsi. Bahkan, tersangka Kodir pun mendapatkan pemasokan SS itu dari orang yang berada dalam Lapas Pasuruan Kota.
Modus operasinya, tersangka Kodir dihubungi oleh pemilik SS yang disebutkan berada dalam Lapas. Kemudian, tersangka kodir pun menerima barang SS itu dari orang suruhan yang di dalam Lapas.
”Modus transaksi, ada barang ada uang. Jadi, barang itu (SS) diserahkan pada pemesan kalau ada uang. Sistemnya ada uang ada barang,” terangnya.
Sementara tersangka Kodir mengaku baru lima kali menjalankan profesi sebagai kurir SS tersebut. Itu dilakukan, sebagai tambahan penghasilan. Mengingat, penghasilan dirinya dari pekerjaan tukang jahit sepatu tidak seberapa. Namun, hasil dari mengantar pesanan SS itu, dia mendapatkan upah Rp 300.000 sekali transaksi. (maz/abh)


COMMENTS