Penulis Dimaz Bromo FM Jumat 11/09/2015 DRINGU - Petani dan pedagang menyepakati plasi 10 persen dari total berat bawang merah yang d...
Penulis Dimaz Bromo FM
Jumat 11/09/2015
Plasi adalah penyusutan bawang merah. Adanya plasi dalam perdagangan bawang merah ini terungkap saat ada kunjungan Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman pada 24 Juni lalu. Petani bawang merah menyampaikan keluhannya tentang plasi.
Plasi dikeluhkan karena ditentukan sepihak oleh pedagang saat membeli bawang merah dari petani. Semula, untuk 100 kilogram bawang merah, plasinya bisa 20 persen. Tingginya plasi ini menjadi salah satu pemicu turunnya harga bawang merah.
Menyikapi masalah tersebut, Pemkab Probolinggo melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah mengadakan pertemuan dengan asosiasi petani dan pedagang bawang merah, berikut sejumlah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait. Dari pertemuan itu diputuskan besarnya plasi bawang merah hanya 10 persen.
Terkait dengan belum diterapkannya plasi di lapangan, Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo M. Sidik Widjanarko mengungkapkan hal itu akan diputuskan untuk membuat peraturan yang mengikat pada pedagang di pasar bawang merah dringu.
“Kami sepakati untuk menyusun draf peraturan bawang di pasar bawang. Berupa peraturan bupati atau aturan lainya yang jelas kami dalam waktu dekat akan berkomunikasi dengan Bagian Hukum,” katanya.
Sementara perwakilan asosiasi pedagang bawang merah H. Bakir menyetujui dengan apa yang diungkapkan Kepala Disperindag. Hanya saja yang perlu dipercepat yakni soal peraturan yang ada di pasar Bawang Dringu. “Kami menunggu aturan itu saja,” ujarnya. (maz/abh)


COMMENTS