Penulis Dimaz Bromo FM Minggu 06/09/2015 PAITON - Setelah jembatan Randumerak ambrol hingga menewaskan seorang pekerja pada Selasa ...
Penulis Dimaz Bromo FM
Minggu 06/09/2015
PAITON - Setelah jembatan Randumerak ambrol hingga menewaskan seorang pekerja pada Selasa (1/9) lalu, Polres Probolinggo menyatakan mengalihkan truk atau kendaraan lain yang bertonase 35 ton ke atas. Kendaraan berat kelas itu dialihkan melalui jalur selatan. Tapi, pengalihan itu sepertinya masih belum tegas.
Terkait pengalihan tersebut, Polres Probolinggo berkoordinasi dengan Polres Probolinggo Kota dan Polres Situbondo. Sebab, semua kendaraan berat bertonase 35 ton ke atas yang bergerak dari arah timur, harus sudah dialihkan ke selatan sejak dari Situbondo. Sedangkan dari arah barat, kendaraan berat sudah harus dialihkan dari persimpangan Randupangger Kota Probolinggo menuju arah selatan. Artinya, jembatan Randumerak saat ini tidak diperkenankan dilewati kendaraan bertonasi 35 ton ke atas.
Untuk pengalihan arus kendaraan berat itu, terlihat sejumlah polisi dari Satlantas Polres Probolinggo Kota yang bertugas di Randupangger. Mereka mengarahkan kendaraan berat agar masuk jalan lumajang dan kemudian lanjut ke Jember dan Banyuwangi.
Kanit Turjawali Ipda Sugianto mengungkapkan belum adanya papan sebagai tanda pengalihan arus lalu lintas ini lantaran pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Probolinggo. “Papan namanya sudah ada. Tapi kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait,” ungkapnya.
Meski demikian, pihak Polres Probolinggo tidak tinggal diam. Pengalihan kendaraan truk bermuatan diatas 35 ton itu dilakukan lebih dulu melalui sosialisasi dan pengarahan langsung pada pengendara. “Kami langsung turun ke jalan untuk melakukan pengarahan kendaraan,” katanya.
Selain di persimpangan Randupangger, upaya pengalihan arus lalu lintas juga diberlakukan di beberapa titik lainnya. Yaitu di pertigaan Ketapang, Kecamatan Kademangan, perempatan Pilang Kecamatan Kademangan dan pertigaan Desa Jorongan Kecamatan Leces. “Itu sesuai dengan hasil koordinasi dengan Polres Probolingggo,” jelasnya.
Namun, pengalihan arus kendaran berat itu sepertinya sampai kemarin tidak bertaji. Banyak pengendara yang melanggar dengan alasan hanya ingin ke Kota Kraksaan. (maz/abh)
Terkait pengalihan tersebut, Polres Probolinggo berkoordinasi dengan Polres Probolinggo Kota dan Polres Situbondo. Sebab, semua kendaraan berat bertonase 35 ton ke atas yang bergerak dari arah timur, harus sudah dialihkan ke selatan sejak dari Situbondo. Sedangkan dari arah barat, kendaraan berat sudah harus dialihkan dari persimpangan Randupangger Kota Probolinggo menuju arah selatan. Artinya, jembatan Randumerak saat ini tidak diperkenankan dilewati kendaraan bertonasi 35 ton ke atas.
Untuk pengalihan arus kendaraan berat itu, terlihat sejumlah polisi dari Satlantas Polres Probolinggo Kota yang bertugas di Randupangger. Mereka mengarahkan kendaraan berat agar masuk jalan lumajang dan kemudian lanjut ke Jember dan Banyuwangi.
Kanit Turjawali Ipda Sugianto mengungkapkan belum adanya papan sebagai tanda pengalihan arus lalu lintas ini lantaran pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Probolinggo. “Papan namanya sudah ada. Tapi kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait,” ungkapnya.
Meski demikian, pihak Polres Probolinggo tidak tinggal diam. Pengalihan kendaraan truk bermuatan diatas 35 ton itu dilakukan lebih dulu melalui sosialisasi dan pengarahan langsung pada pengendara. “Kami langsung turun ke jalan untuk melakukan pengarahan kendaraan,” katanya.
Selain di persimpangan Randupangger, upaya pengalihan arus lalu lintas juga diberlakukan di beberapa titik lainnya. Yaitu di pertigaan Ketapang, Kecamatan Kademangan, perempatan Pilang Kecamatan Kademangan dan pertigaan Desa Jorongan Kecamatan Leces. “Itu sesuai dengan hasil koordinasi dengan Polres Probolingggo,” jelasnya.
Namun, pengalihan arus kendaran berat itu sepertinya sampai kemarin tidak bertaji. Banyak pengendara yang melanggar dengan alasan hanya ingin ke Kota Kraksaan. (maz/abh)


COMMENTS