Penulis Wawan Bromo FM Kamis 03/08/2015 KRAKSAAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) mem...
Penulis Wawan Bromo FM
Kamis 03/08/2015
“Tahun 2013 lalu ada sebuah intervensi penganggaran dari Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) terkait percepatan pencapaian SPM sesuai Permendikbud Nomor 23/2013. Ini akan dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah, bahwa salah satu indikator pencapaian Pemerintah Daerah adalah pencapaian SPM,” ungkap Sekretaris Dispendik Kabupaten Probolinggo Syamsul Huda.
Menurut Syamsul Huda, pelatihan ini dilaksanakan berjenjang mulai dari intern Dispendik hingga komite sekolah se-Kabupaten Probolinggo. “Setelah pelatihan ini kepala sekolah akan mengisi instrumen terkait SPM mulai dari SDM serta sarana dan prasarana (sarpras) di lembaganya. Semuanya harus didata,” jelasnya.
Dengan pelatihan ini jelas Syamsul Huda, para kepala sekolah memahami konsep pemahaman SPM yang sebenarnya. Sehingga ada pembagian tugas dan wewenang antara Dispendik dan lembaga pendidikan.
“Minimal setiap pendidik tahu, apa yang harus dimiliki dan siapa yang harus memenuhinya. Misalnya, buku-buku bacaan yang bertanggung jawab adalah lembaga pendidikan. Tetapi kalau sarana dan prasarana sekolah menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan,” terangnya.
Setelah pelatihan selesai, nanti akan ada pengukuran data dan survey terhadap 1.402 lembaga pendidikan mulai dari SD/MI dan SMP/MTs. “Diharapkan dari analisa ini nantinya muncul sebuah pemahaman tupoksi, mana yang menjadi tanggung jawab lembaga dan mana yang menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan,” pungkasnya. (wan/drs)


COMMENTS