Penulis Dimaz Bromo FM Kamis 23/09/2015 KRAKSAAN - Penerapan plasi 10 persen di Pasar Bawang di Kecamatan Dringu Kabupaten Probolingg...
Penulis Dimaz Bromo FM
Kamis 23/09/2015
Tim gabungan sendiri terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pertanian, Dinas Pendapatan dan Satpol PP. Dalam penyusunan regulasi tersebut, juga dibantu Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo.
Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo M Sidik Widjanarko mengatakan, hingga saat ini proses pembuatan regulasi masih dalam pencarian formasi di beberapa bagian. Seperti formasi pembuatan aturan plasi, masih mencari dasar hukum serta arti plasi sendiri ketika aturan tersebut akan diterapkan. “Makanya itu, kami (tim gabungan) masih dalam mencari formasi,” ujarnya.
Ketika hal itu selesai dilakukan, nantinya akan dilanjutkan ke Bagian Hukum. Kemudian nanti akan di buatkan Perbup (Peraturan Bupati). “Akhir bulan ini Insyallah selesai, tapi untuk penandatanganan aturan ini nanti menunggu ibu bupati dating dari tanah suci,” jelasnya.
Salah satu yang akan diterapkan nantinya yakni soal penguatan plasi 10 persen di pasar bawang Dringu. Bahkan pada pertemuan kedua, sekitar awal September lalu dengan sejumlah pedagang, petani bawang merah dan sejumlah satker terkait sepakat akan mengeluarkan pedagang yang masih membandel menerapkan plasi diatas 10 persen.
Sikap tersebut merupakan sikap lanjutan Pemkab Probolinggo lantaran plasi ini masih tinggi, padahal pada awal Juli lalu dan awal September, Disperindag, pihak Kecamatan Dringu, Polsek Dringu dan perwakilan pedagang dan petani sepakat untuk plasi bawang merah berlaku 10 persen.
Selain kesepakatan plasi 10 persen, dalam pertemuan itu juga disepakati antara pemerintah, pedagang dan petani untuk mencantumkan papan pengumuman di sejumlah tempat yang berisi plasi 10 persen. (maz/abh)


COMMENTS