Penulis Dimaz Bromo FM Selasa 01/09/2015 KRAKSAAN - Kasus pembunuhan sadis tanpa identitas dengan cara dibacok, dibungkus dalam kar...
Penulis Dimaz Bromo FM
Selasa 01/09/2015
KRAKSAAN - Kasus pembunuhan sadis tanpa identitas dengan cara dibacok, dibungkus dalam karung dan ditenggelamkan di dasar aliran sungai Pekalen Desa Racek Kecamatan Tiris akhirnya terungkap, Senin (31/8).
Korban diketahui bernama Hadi Sholihin (65), warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto. Kesehariannya, dia bekerja sebagai petani.
Tangis histeris pun pecah dari istri korban Sipuk (45) beserta anggota keluarga lainnya saat mengetahui mayat pembunuhan sadis itu merupakan salah satu anggota keluarganya.
Anak pertama korban, Sholihin mengatakan ia memastikan korban tersebut merupakan ayahnya. Pasalnya, dari ciri-ciri anggota tubuh serta pakaian yang dikenakan sama. Sebelum jenazah diketemukan, korban diketahui sudah keluar rumah selama 5 hari.
Akhirnya para pelaku pembunuhan sadis itu ditangkap polisi. Mereka diantaranya, yakni pelaku utama Abdul Karim (40), Slamet Besar (45), Slamet Kecil (40) dan Hasan (37), yang sama-sama warga Desa Racek Kecamatan Tiris.
Pelaku utama, Abdul Karim, mengatakan motif terjadinya pembunuhan karena korban yang selalu menggoda istrinya, Aisyah (37) untuk diselingkuhi tapi menolak. Korban lantas mengancam akan membunuh Aisyah. Lali Aisyah yang merasa dilecehkan kemudian melaporkan hal itu kepadanya Abdul Karim. Mendengar hal itu, dia langsung emosi dan akhirnya mengatur siasat dengan mengajak 3 rekannya untuk membunuh korban.
“Dia mengancam istri saya akan dibunuh kalau tidak mau melayani keinginannya. Akhirnya waktu dia ngajak ketemuan dengan istri saya lewat HP malam itu, saya meminta bantuan rekan saya. Kami bertiga pun yang menemui Hadi Solihin. Pada saat itulah kami menghabisinya,” sebutnya.
Wakapolres Probolinggo Kompol Sujiono mengatakan dua tersangka ditangkap saat berada dirumahnya. Sementara 2 tersangka lain menyerahkan diri ke Mapolres Probolinggo. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah jaket hitam yang dipakai korban, sebatang kayu yang digunakan tersangka, sebilah clurit, tali tambang beserta karung.
“Ke empat tersangka ini bisa dijerat dengan pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya. (maz/abh)
Korban diketahui bernama Hadi Sholihin (65), warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto. Kesehariannya, dia bekerja sebagai petani.
Tangis histeris pun pecah dari istri korban Sipuk (45) beserta anggota keluarga lainnya saat mengetahui mayat pembunuhan sadis itu merupakan salah satu anggota keluarganya.
Anak pertama korban, Sholihin mengatakan ia memastikan korban tersebut merupakan ayahnya. Pasalnya, dari ciri-ciri anggota tubuh serta pakaian yang dikenakan sama. Sebelum jenazah diketemukan, korban diketahui sudah keluar rumah selama 5 hari.
Akhirnya para pelaku pembunuhan sadis itu ditangkap polisi. Mereka diantaranya, yakni pelaku utama Abdul Karim (40), Slamet Besar (45), Slamet Kecil (40) dan Hasan (37), yang sama-sama warga Desa Racek Kecamatan Tiris.
Pelaku utama, Abdul Karim, mengatakan motif terjadinya pembunuhan karena korban yang selalu menggoda istrinya, Aisyah (37) untuk diselingkuhi tapi menolak. Korban lantas mengancam akan membunuh Aisyah. Lali Aisyah yang merasa dilecehkan kemudian melaporkan hal itu kepadanya Abdul Karim. Mendengar hal itu, dia langsung emosi dan akhirnya mengatur siasat dengan mengajak 3 rekannya untuk membunuh korban.
“Dia mengancam istri saya akan dibunuh kalau tidak mau melayani keinginannya. Akhirnya waktu dia ngajak ketemuan dengan istri saya lewat HP malam itu, saya meminta bantuan rekan saya. Kami bertiga pun yang menemui Hadi Solihin. Pada saat itulah kami menghabisinya,” sebutnya.
Wakapolres Probolinggo Kompol Sujiono mengatakan dua tersangka ditangkap saat berada dirumahnya. Sementara 2 tersangka lain menyerahkan diri ke Mapolres Probolinggo. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah jaket hitam yang dipakai korban, sebatang kayu yang digunakan tersangka, sebilah clurit, tali tambang beserta karung.
“Ke empat tersangka ini bisa dijerat dengan pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya. (maz/abh)



COMMENTS