Penulis Wawan Bromo FM Kamis 24/09/2015 KRAKSAAN – Sedikitnya 20 pengurus koperasi wanita (kopwan) di Kabupaten Probolinggo menandata...
Penulis Wawan Bromo FM
Kamis 24/09/2015
Pernyataan kesanggupan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi (rakor) pengendalian KMK koperasi yang digelar Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Probolinggo.
Rakor yang dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Probolinggo Santiyono ini dihadiri oleh perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Probolinggo serta Bank Jatim Cabang Probolinggo dan Bank Jatim Cabang Kraksaan.
“Ini merupakan salah satu upaya yang kami lakukan untuk menurunkan tunggakan KMK koperasi dari para pengurus kopwan. Setidaknya dari kegiatan ini ada kesanggupan dari mereka untuk melunasi tunggakannya,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Probolinggo Santiyono.
Sementara Kepala Bidang Permodalan dan Pengendalian Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Probolinggo Umu Fatmah mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk untuk sinkronisasi data antara data bank dan KMK, khususnya mengenai tunggakan.
“Kalau tidak cocok, tentunya pengurus koperasi bisa langsung komplain. Setidaknya kami memberikan pengertian bahwa KMK itu adalah uang rakyat yang harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.
Umu Fatmah berharap agar ke depan pengembalian KMK koperasi bisa lebih tertib. “Maksimal Desember 2015, semua tunggakan sudah bisa dilunasi oleh para pengurus koperasi,” harapnya.
Menurut Umu Fatmah, seharusnya KMK ini harus dilunasi selama 2 (dua) tahun dengan bunga 6% setiap tahunnya. Angsuran pokok KMK ini harus diangsur setiap 3 (tiga) bulan sekali. Sementara bunga 6% dibayar diawal pencairan KMK.
“Semoga melalui kegiatan ini nantinya ada kesanggupan dari para pengurus koperasi untuk mengurangi tunggakannya, sehingga membuat kinerja pemerintah menjadi lebih baik. Selain kegiatan ini, kami juga memberikan sosialisasi saat memberikan pembinaan dan pelatihan agar para pengurus koperasi melunasi tunggakannya,” pungkasnya. (wan/abh)


COMMENTS