Penulis Dimaz Bromo FM Jumat 18/09/2015 KRAKSAAN - Belum lama dibangun, kantor Sekretariat Pemkab Probolinggo di Kota Kraksaan sebela...
Penulis Dimaz Bromo FM
Jumat 18/09/2015
KRAKSAAN - Belum lama dibangun, kantor Sekretariat Pemkab Probolinggo di Kota Kraksaan sebelah timur bikin masalah. Empat buah keramik dinding gedung empat lantai itu rontok, Kamis (17/9) siang. Yang kena apes adalah Umi, staf Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Probolinggo. Mobil Suzuki Swift nopol N 1403 RK milik Umi kejatuhan 4 buah keramik rontok tersebut.Beruntung tidak ada orang yang tertimpa keramik tersebut. Namun pintu depan mobil sebelah kanan penyok, kaca jendela depan kanan juga pecah. Kap mobil tersebut juga pesok. Kondisinya parah. Umi memarkir mobil tersebut di lokasi parkir sebelah timur Kantor Pemkab bagian timur. “Saya sendiri sedang ikut rombongan survei ke wilayah Agropolitan Kecamatan Tiris. Mobil saya parkir di pemkab,” terangnya.
Kantor Dispertan sendiri sebenarnya ada di Kecamatan Dringu. Tetapi, saat itu Umi tengah melaksanakan tugas dinas sedang melakukan survei ke Tiris. Mobil pribadinya lantas di parkir di lokasi parkir kendaraan di kantor pemkab sebelah timur.
Menurut Umi, ia berangkat menuju Tiris sekitar pukul 09.00. Posisi mobilnya diparkir berjejer dengan sejumlah mobil lain tepat di samping gedung. “Saya kaget sepulang dari Tiris mobil saya rusak begini. Saya tidak tahu kejadian pastinya jam berapa. Ya baru tahu pas mau pulang ini,” ungkapnya.
Umi berharap ada perhatian yang serius dari Pemkab Probolinggo atas peristiwa tersebut. Sebab ia sudah memarkir mobilnya di lokasi parkir yang benar, bukan di sembarang tempat. Ia berharap ada bantuan ganti rugi untuk memperbaiki kerusakan pada mobilnya. ”Kerusakannya seperti yang bisa anda lihat sendiri. Bodi mobil penyok, kaca pintu sebelah kanan depan pecah,” keluhnya.
Sementara Kabag Umum Setda Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin mengaku gedung pemkab sejauh ini masih belum diserahkan oleh kontraktor kepada Pemkab. Sehingga, Pemkab belum bertanggungjawab dalam hal perawatan. Artinya, hal-hal apapun yang terkait dengan dampak atau akibat dari gedung tersebut itu masih menjadi tanggung jawab pihak kontraktor pelaksana proyek pembangunan gedung pemkab tersebut. (maz/abh)


COMMENTS