Penulis Wawan Bromo FM Jumat 25/09/2015 PAITON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terus berupaya mengantisipasi beredarnya p...
Penulis Wawan Bromo FM
Jumat 25/09/2015
Sosialisasi yang dibuka secara resmi oleh Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo M. Sidik Widjanarko ini dihadiri oleh Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Daniel Sugeng Waluyo dan narasumber dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan ini diikuti oleh 75 orang peserta terdiri dari guru sekolah dan pelaku usaha produk makanan dan minuman dari 3 (tiga) kecamatan. Yaitu, Kecamatan Paiton, Kotaanyar dan Pakuniran.
M Sidik Widjanarko mengungkapkan sosialisasi pemakaian zat aditif ini digelar dengan tujuan agar masyarakat sebagai konsumen lebih berhati-hati dan menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih mamin. Karena tidak semua mamin diproduksi dengan benar yang pada akhirnya membahayakan kesehatan.
“Dampak jangka panjang dari mamin yang menggunakan bahan tambahan pangan yang dilarang adalah mengganggu kesehatan. Makanya kalau bisa mengkonsumsi mamin yang sudah berlabel. Jadi jelas karena sudah tertera di labelnya,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini Sidik mengharapkan agar masyarakat, terutama guru lebih selektif dan bisa menjelaskan kepada siswanya supaya mengkonsumsi mamin yang mengandung zat tambahan pangan yang diperbolehkan.
“Sesuai dengan sampling Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Surabaya terhadap 65 lembaga sekolah di Kabupaten Probolinggo, yang mamin di sekolahnya positif mengandung zat tambahan pangan yang dilarang ada 17 sekolah. Oleh karena itu, gunakanlah tambahan pangan sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.
Sementara Kabid Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Probolinggo Daniel Sugeng Waluyo mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan dan meningkatkan pengetahuan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mamin agar dalam memproduksi makanan dan minuman senantiasa menggunakan bahan pangan yang aman dan bermutu.
“Selain itu para pelaku usaha produk makanan dan minuman bisa menggunakan bahan tambahan pangan yang diijinkan atau tidak membahayakan bagi kesehatan manusia,” ujarnya. (wan/abh)


COMMENTS