Penulis Dimaz Bromo FM Sabtu 19/09/2015 KRAKSAAN – Pemberlakuan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang dana hibah dan ...
Penulis Dimaz Bromo FM
Sabtu 19/09/2015
Verifikasi dan validasi yang bakal dilakukan ini membuat sebagian kalangan pengelola madrasah di Kabupaten Probolinggo cemas. Sebab, selama ini mereka mendapatkan bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) dari Pemprov Jatim. Jika dalam verifikasi dan validasi tidak lolos, otomatis mereka tidak akan mendapatkan dana bos tahun ini.
Proses verifikasi dan validasi itu sendiri mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/4627/SJ, tertanggal 18 Agustus 2015 tentang Dana Hibah dan Bansos yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia. Dalam SE tersebut, salah satunya dijelaskan bahwa penerima dana hibah dan bansos, yakni kelompok atau organisasi kemasyarakatan, yang telah berbadan hukum.
Sekretaris Dispendik Kabupaten Probolinggo Syamsul Huda mengungkapkan, lembaga pendidikan tidak terlalu bermasalah dengan SE tersebut, terkait keharusan berbadan hukum. Sebab, SE tersebut hanya untuk ormas, bukan lembaga pendidikan. “Jadi setelah kami diskusi dengan teman-teman, SE itu memang ditujukan pada ormas. Sedangkan lembaga pendidikan, insya Allah masih aman,” katanya.
Sedangkan Kabid Tenaga Kependidikan Dispendik Edi Karyawan mengatakan, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, Dispendik dalam waktu dekat memang akan melaksanakan validasi dan verifikasi terhadap lembaga penerima bosda. “Instruksi dari bapak kepala dinas agar diverifikasi dulu,” ungkapnya.
Langkah pertama yang akan dilaksanakan Dispendik adalah mengundang seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan, untuk mendapat sosialisasi terkait juknis bosda. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan pengecekan langsung ke setiap lembaga penerima bosda. “Nanti kalau tidak sesuai dengan juknis, tentu langsung kami coret,” katanya.
Bansos Bosda untuk lembaga madin tahun 2015 ini dialokasikan kurang lebih Rp 5 miliar. Anggaran ini bersumber dari sharing dengan APBD Provinsi Jatim. Dana ini dibagikan dua kali pada akhir semester. “Anggarannya sekitar Rp 5 miliar. Tapi, sampai sekarang anggaran tersebut belum dicairkan. Salah satunya karena masih menunggu validasi ini,” terangnya.
Dalam juknis terbaru tersebut, ada beberapa item yang berbeda dengan sebelumnya. Misalnya, jumlah siswa yang akan menerima dana bos dan gaji guru. “Kalau siswanya 30, nanti akan diberikan honor kepada satu guru atau pengajar dan aturan lainnya. Juknis terbaru ini lebih detail dibandingkan dengan tahun lalu,” pungkasnya. (maz/abh)


COMMENTS