Penulis Wawan Bromo FM Jumat 25/09/2015 SUMBERASIH – Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Probolinggo, Senin (21/9) memberikan sosia...
Penulis Wawan Bromo FM
Jumat 25/09/2015
Sosialisasi yang dibuka oleh Kepala Dispenda Kabupaten Probolinggo Hadi Prayitno ini diikuti oleh 48 orang peserta terdiri dari 24 SKPD non penghasil dan 24 unsur kecamatan se-Kabupaten Probolinggo.
Kepala Bidang Pajak Daerah Lain, Retribusi Daerah dan Lain-lain Pendapatan Dispenda Kabupaten Probolinggo Susilo Isnadi mengungkapkan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman bagi bendahara penerimaan atau petugas yang ditunjuk dalam penertiban pengelolaan pembayaran pajak serta terciptanya keterbukaan dan transparansi pengelolaan pajak daerah baik petugas pemungut atau wajib pajak.
“Selain itu, tersedianya data persiapan audit setiap tahun dalam pemeriksaan transparansi pajak daerah, keberhasilan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan yang lebih baik dengan tata kelola aplikasi secara akurat dan transparan serta adanya wajib pajak menggunakan Kartu NPWPD,” katanya.
Sementara Kepala Dispenda Kabupaten Probolinggo Hadi Prayitno mengatakan pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya.
“Sementara retribusi daerah adalah pemungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan,” ungkapnya.
Mantan Asisten Tata Praja ini menjelaskan sistem administrasi pengelolaan dan pemungutan belum sepenuhnya dilakukan. “ Dalam pemeriksaan dari BPK sering ditemukan kesalahan/kekurangan administrasi,” tegasnya.
Dalam sosialisasi ini para peserta mendapatkan materi Sistem Administrasi Informasi Pendapatan Daerah (Sipanda) dan Perda Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (wan/abh)


COMMENTS