Penulis Wawan Bromo FM Jumat 11/09/2015 PROBOLINGGO – Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo sudah menerima kucuran dan...
Penulis Wawan Bromo FM
Jumat 11/09/2015
Hal tersebut ditegaskan oleh Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE saat melantik 251 kepala desa (kades) terpilih periode 2015-2021 di Pendopo Kabupaten Probolinggo, Kamis (10/9).
“Saya tidak mau ada kepala desa yang terseret masalah hukum, gara-gara penggunaan dana desa tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat tentang penggunaan dana desa tersebut,” ujarnya.
Bupati Tantri mengaku belum bisa mencairkan dana desa dari pemerintah pusat untuk APBDes di masing-masing desa di Kabupaten Probolinggo. Dari total dana desa Rp 94 miliar yang digelontorkan pemerintah pusat itu, masing-masing desa akan mendapat Rp 250 sampai Rp 300 juta.
“Oleh karena itu Pemerintah Daerah memilih tidak mencairkan dana itu sampai regulasinya turun. Bukan untuk mempersulit desa-desa, tetapi justru untuk menyelamatkan para kepala desa agar tidak ada satupun kepala desa yang terseret masalah hukum, karena salah dalam pengelolaan dana desa,” jelasnya.
Lebih lanjut Bupati Tantri meminta agar tidak mengaitkan tidak cairnya dana desa tersebut dengan proses demokrasi politik. Sebab hal itu tidak ada hubungannya. “Sikap saya ini murni karena ingin menyelamatkan saudara-saudara sekalian. Bila regulasinya sudah lengkap, Pemkab akan segera mencairkan dana desa tersebut,” tegasnya.
Menurut Bupati Tantri, sebenarnya Presiden telah memerintahkan tiga kementrian untuk membuat Surat Keputusan Bersama (SKB). Yakni Kementerian Dalam Negeri, Keuangan serta Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. “Tapi saya masih terusik oleh belum adanya juklak dan juknis yang mengatur pengelolaan dana desa itu,” tambahnya.
Salah satu item di SKB tiga kementerian itu menyebutkan bahwa untuk mencairkan dana desa tidak perlu membuat RPJMDes (Rencana Pambangunan Jangka Menengah Desa). Namun Bupati Tantri tidak yakin dana itu bisa dicairkan tanpa ada syarat RPJMDes. “Itu yang mengusik hati saya. Masak dana bisa cair tanpa ada rencana dan tujuan,” katanya.
Bupati Tantri mengaku akan terus meng-update informasi tentang dana desa. Jika regulasinya turun dari pemerintah pusat, Pemerintah Daerah siap mem-back up. “Jika regulasi dari pemerintah pusat masih ada celah, Pemkab akan memback-up. Dalam artian akan menambahi regulasinya, sehingga kades tidak khawatir terjadinya sesuatu yang tidak kita inginkan bersama,” pungkasnya. (wan/abh)


COMMENTS