Penulis Dimaz Bromo FM Minggu 13/09/2015 KRAKSAAN - Pembelanjaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dari dana desa dinilai...
Penulis Dimaz Bromo FM
Minggu 13/09/2015
KRAKSAAN - Pembelanjaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dari dana desa dinilai sangat rawan penyelewengan. Ini karena sistem pembelanjaan dana desa itu tidak sama dengan sistem pembelanjaan dana yang berasal dari APBN dan APBD. Dalam Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) 54/2010 tentang Pembelanjaan Barang dan Jasa disebutkan, penggunaan dana yang berasal dari APBD dan APBN harus sesuai dengan aturan yang ada. Seperti untuk anggaran Rp 0 hingga Rp 50 juta harus disertakan kwitansi. Untuk anggaran Rp 50 juta hingga Rp 200 juta harus dilakukan pengadaan langsung (PL).
Berikutnya, pagu proyek yang menggunakan dana Rp 200 juta ke atas, harus melalui tahap pelelangan. Atau untuk mengerjakan proyek tersebut, pihak kontraktor harus mengikuti tahapan yang memakan waktu selama kurang lebih satu bulan.
Sedangkan sistem pembelanjaan yang berasal dari dana APBDes dari Pemerintah Pusat, sangat berbeda dibanding dengan pembelanjaan dana yang berasal dari APBN dan APBD. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18/2015 tentang penggunaan anggaran APBDes.
Untuk Rp 0 hingga Rp 10 juta menggunakan kwitansi. Sedangkan untuk anggaran Rp 10 juta hingga Rp 100 juta, pihak desa menggunakan pengajuan tertulis untuk melaksanakan belanja dari APBDes. Lalu untuk belanja dengan anggaran Rp 200 juta ke atas memakai dua pengajuan proposal secara tertulis.
Atas dasar itu, tentu penggunaan APBDes rawan diselewengkan. Sebab, penggunaan APBD dan APBN saja masih ada kontraktor yang menggarap proyek yang tidak sesuai kontrak. Padahal tahapan dan persyaratan yang digunakan jauh lebih lengkap dan lebih rumit.
Kepala Bagian Pengelolaan dan Pengadaan Maretinus Sjaiful Efendi melalui Kasubag Perencanaan Kebutuhan Badruz Zubaidi Hasan mengakui kerawanan penggunaan APBDes. Karena sejauh ini, untuk penggunaan APBDes tersebut masih belum diterima dan diserap oleh desa. “Memang rawan. Apalagi persyaratan untuk dana desa, tidak selengkap penggunaan APBD dan APBN,” katanya.
Meski begitu, pihak pemerintah terus melakukan sosialisasi dan peningkatan kompetensi terhadap perangkat desa. Pemkab juga melakukan pendampingan pembelanjaan barang dan jasa. “Hal lainnya yang kami lakukan yakni dalam setiap kali sosialisasi dan pertemuan di tingkat kecamatan, kami ingatkan untuk tidak bermain-main dengan anggaran yang dikelola pihak desa. Karena penggunaan yang salah, akan berimplikasi hukum," katanya. (maz/abh)


COMMENTS