Penulis Wawan Bromo FM Sabtu 12/09/2015 KRAKSAAN - Dalam waktu dekat, Pemkab Probolinggo dan DPRD Kabupaten Probolinggo akan membahas...
Penulis Wawan Bromo FM
Sabtu 12/09/2015
KRAKSAAN - Dalam waktu dekat, Pemkab Probolinggo dan DPRD Kabupaten Probolinggo akan membahas Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Probolinggo.Meski Raperda ini masih jauh dari pengesahan, namun Pemkab punya tugas berat. Sebab perda tersebut tampaknya akan mengamanatkan berdirinya 146 menara telekomunikasi baru di Kabupaten Probolinggo.
Saat ini, di Kabupaten Probolinggo terdapat 179 menara telekomunikasi tersebar di 24 Kecamatan. Ratusan menara tersebut tersebar di area seluas sekitar 169.616,65 hektare dengan jumlah penduduk 1.191.784 jiwa berdasarkan data BPS 2013.
“Dengan luas lahan dan jumlah penduduk sebanyak itu, artinya masih memutuhkan 146 menara telekomunikasi,” kata Kasubbid Pengembangan Pemukiman dan Sumber Daya Alam pada Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Kabupaten Probolinggo Muhammad Abdi Utoyo.
Menurut Abdi, sebuah BTS (base transceiver station) alias menara telekomunikasi, idealnya digunakan oleh 500-700 pengguna selular. Karena itu, sebanyak 179 BTS hanya mampu untuk melayani kebutuhan 166.600 pengguna seluler di Kabupaten Probolinggo.
“Kalau suatu saat ada pembatasan pembangunan seluler, sementara BTS masih terbatas, itu bisa menimbulkan masalah. Karena saat ini saja, di daerah tertentu masih ada warga yang kesulitan mendapatkan sinyal seluler,” terangnya.
Meski masih terbatas, namun bukan berarti pendirian BTS baru bisa dilakukan secara asal-asalan di berbagai tempat. Karena jika raperda tersebut disahkan, Pemkab sudah menentukan zona untuk pendirian menara telekomikasi baru. “Salah satu syaratnya, menara baru harus dapat digunakan secara bersama-sama, minimal 2 penyelenggara telekomunikasi,” terangnya.
Selain itu, pada raperda perubahan tersebut ada tujuan mengendalikan penumpukan infrastruktur menara pada lokasi berdekatan pada daerah atau lokasi yang sama. Raperda ini dikuatkan sejumlah peraturan dari pemerintah pusat. Diantaranya Permenkominfo nomor 2 tahun 2008 tentang Menara Telekomunikasi dan PMB 4 Menteri tahun 2009 tentang Pedoman Pembangunan Menara Bersama.
“Peraturan ini menegaskan bahwa zona menara yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati, wajib dijalankan pemerintah dan daerah dan dipatuhi pemilik menara telekomunikasi,” tegasnya. (maz/abh)


COMMENTS