Penulis Dimaz Bromo FM Kamis 10/09/2015 PAJARAKAN - Seorang balita bernama Putri Tiara Rossa (3) asal Desa Pesisir Kecamatan Gending ...
Penulis Dimaz Bromo FM
Kamis 10/09/2015
Ibu korban yang tidak terima atas perbuatan tetangganya itu melaporkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo. Saat di ruangan penyidikan PPA, korban terus menangis mengeluh kepanasan. Korban tak mau lepas dari ibunya Siti Zainab (30). Luka bakar tersebut berada di punggung dan kepala samping.
Informasi yang dihimpun, korban disiram air panas saat bermain dengan teman-teman lainnya. Saat itu ibu korban sedang kerja. Peristiwa ini terjadi akibat konflik dari sang ibu korban terhadap tetangganya berinisial “B” itu (pelaku) sejak beberapa bulan lalu. Anehnya, pelaku melampiaskan amarahnya kepada (korban) yang merupakan putri ke dua Siti Zainab.
“Iya, disiram dengan air panas bekas masakan mie. Gak tau kenapa kok dilampiaskan ke anak saya yang masih balita ini. Memang dia sedang ada masalah dengan saya sebelumnya. Tapi kok malah anak saya yang harus menerima sakit seperti ini,” kata Siti Zainab.
Sementara Kanit PPA Polres Probolinggo Ipda Listo Utomo mengungkapkan, memang benar ada pelapor karena anaknya tersiram air panas bekas mie. Namun, pihaknya masih mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau unsur kelalaian, karena masih akan divisum dan belum diketahui hasilnya.
“Jika memang terbukti ada unsur kesengajaan, kami tidak segan-segan mengancam dengan pasal UU perlindungan perempuan dan anak Nomor 35 tahun 2014 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara atau jika kelalaian dikenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya. (maz/abh)


COMMENTS