Penulis Dimaz Bromo FM Minggu 09/08/2015 PAJARAKAN - Aksi penipuan dengan mencatut nama penyidik Reskrim Polres Probolinggo, kemba...
Penulis Dimaz Bromo FM
Minggu 09/08/2015
PAJARAKAN - Aksi penipuan dengan mencatut nama penyidik Reskrim Polres Probolinggo, kembali marak. Kali ini, pelaku penipuan yang mengatas namakan penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) meminta sejumlah uang untuk menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat dua eks kepala desa (kades).
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Roy A. Prawirosastro. Roy mengaku, mendapatkan laporan dari keluarga tersangka kasus dugaan korupsi bantuan beras miskin (raskin) dan ADD (alokasi dana desa). Bahwa, ada orang yang mengatas namakan dari penyidik Reskrim Polres Probolinggo meminta sejumlah uang.
Bahkan, pelaku penipuan itu tidak segan-segan mengaku sebagai Kasat Reskrim dan berjanji dapat menyelesaikan perkara Tipikor yang menjerat kedua eks kades. “Laporan yang saya terima, keluarga tersangka korupsi sudah tertipu sampai Rp 10 juta. Tapi, sampai sekarang kami belum terima laporan resmi kejadian itu,” katanya.
Roy, mengaku ini menjadi perhatian pada semua masyarakat. Terutama pada warga yang terkena kasus tindak pidana, khususnya Tipikor. Tidak pernah sekalipun, pihaknya baik dari penyidik sampai dirinya sendiri menjanjikan untuk dapat menghentikan proses penyidikan Tipikor.
Apalagi sampai ada oknum yang mengatas namakan dirinya meminta sejumlah uang untuk dapat menutup perkara dugaan korupsi tersebut. ”Proses hukum perkara korupsi itu kami pastikan berjalan terus. Saya menghimbau langsung pada masyarakat, terutama keluarga tersangka tindak pidana korupsi untuk tidak percaya pada oknum yang menjanjikan dapat menghentikan proses hokum,” tegasnya.
Roy menambahkan, proses hukum berlaku pada siapapun. Termasuk oknum yang meminta sejumlah uang itu pada tersangka korupsi tersebut. Diharapkan, apabila keluarga tersangka eks kades itu merasa ditipu dan menjadi korban, untuk segera laporkan secara resmi ke polisi. Sehingga, pihaknya bisa segera menindak lanjuti penyelidikan kasus penipuan tersebut. “Saya tidak akan main-main dengan proses hukum. Buktinya, sekarang tersangka sudah ditahan,” pungkasnya. (maz/drs)
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Roy A. Prawirosastro. Roy mengaku, mendapatkan laporan dari keluarga tersangka kasus dugaan korupsi bantuan beras miskin (raskin) dan ADD (alokasi dana desa). Bahwa, ada orang yang mengatas namakan dari penyidik Reskrim Polres Probolinggo meminta sejumlah uang.
Bahkan, pelaku penipuan itu tidak segan-segan mengaku sebagai Kasat Reskrim dan berjanji dapat menyelesaikan perkara Tipikor yang menjerat kedua eks kades. “Laporan yang saya terima, keluarga tersangka korupsi sudah tertipu sampai Rp 10 juta. Tapi, sampai sekarang kami belum terima laporan resmi kejadian itu,” katanya.
Roy, mengaku ini menjadi perhatian pada semua masyarakat. Terutama pada warga yang terkena kasus tindak pidana, khususnya Tipikor. Tidak pernah sekalipun, pihaknya baik dari penyidik sampai dirinya sendiri menjanjikan untuk dapat menghentikan proses penyidikan Tipikor.
Apalagi sampai ada oknum yang mengatas namakan dirinya meminta sejumlah uang untuk dapat menutup perkara dugaan korupsi tersebut. ”Proses hukum perkara korupsi itu kami pastikan berjalan terus. Saya menghimbau langsung pada masyarakat, terutama keluarga tersangka tindak pidana korupsi untuk tidak percaya pada oknum yang menjanjikan dapat menghentikan proses hokum,” tegasnya.
Roy menambahkan, proses hukum berlaku pada siapapun. Termasuk oknum yang meminta sejumlah uang itu pada tersangka korupsi tersebut. Diharapkan, apabila keluarga tersangka eks kades itu merasa ditipu dan menjadi korban, untuk segera laporkan secara resmi ke polisi. Sehingga, pihaknya bisa segera menindak lanjuti penyelidikan kasus penipuan tersebut. “Saya tidak akan main-main dengan proses hukum. Buktinya, sekarang tersangka sudah ditahan,” pungkasnya. (maz/drs)



COMMENTS