Penulis Dimaz Bromo FM Rabu 05/08/2015 KRAKSAAN - HAY, 15, tersangka kasus pengeroyokan terhadap korban Rasidi, 22, dan M. Saleh, 20...
Penulis Dimaz Bromo FM
Rabu 05/08/2015
KRAKSAAN - HAY, 15, tersangka kasus pengeroyokan terhadap korban Rasidi, 22, dan M. Saleh, 20, warga Desa Krejengan Kecamatan Krejengan, sejak Sabtu (1/8) tidak lagi ditahan. Polres Probolinggo memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka HAY, karena masih berstatus di bawah umur dan dilindungi oleh undang-undang (UU).Hal itu disampaikan Kapolres Probolinggo AKBP Iwan Seetyawan melalui Kanit PPA, Aiptu Listo Utomo. Listo mengatakan, proses hukum kasus pengeroyokan yang terjadi di malam takbiran hari raya Lebaran terus berlanjut. Hanya saja, satu dari tiga tersangka yang diamankan tidak dilakukan penahanan.
”Hak tiap anak harus dilindungi, karena wajib sekolah, termasuk tersangka HAY yang masih dibawah umur. Pertimbangan kuat lainnya, tersangka HAY masih berstatus pelajar yang harus sekolah,” ujarnya.
Sedangkan dua tersangka lainnya, tetap dilakukan penahanan. Mereka adalah Agus Mancoba, 23 dan Dedy Kusmawan, 18 yang sama-sama asal Desa Kaliacar Kecamatan Gading, tetap dilakukan penahanan.
Sesuai aturan dikatakan Listo, penahanan terhadap anak di bawah umur jangka waktu 8 hari. Kemudian perpanjang masa penahanan hanya 7 hari. Selanjutnya, anak tidak boleh ditahan lebih dari 15 hari. Namun, tersangka HAY mulai ditahan sejak Senin (20/7) dan dikeluarkan (1/8). ”Penahanan terhadap tersangka HAY, belum sampai 15 hari,” jelasnya.
Listo mengungkapkan, proses penetapan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka HAY cukup panjang. Pihaknya harus mempertemukan pihak keluarga korban dan tersangka. Karena, harus ada persetujuan dari keluarga korban yang menyebutkan tidak keberatan atas tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Tetapi, proses hukum tetap harus berjalan. Selain itu, harus ada pernyataan dari keluarga tersangka yang menjamin untuk melakukan pembinaan dan tidak melarikan diri.
”Sebelum dikeluarkan dari tahanan, harus ada surat pengajuan penangguhan penahanan. Banyak pertimbangan itu yang dibawa dalam gelar perkara untuk diputuskan hasilnya,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, hikmat malam hari raya lebaran diciderai dengan adanya kejadian pengeroyokan di dekat jembatan Desa Krejengan Kecamatan Krejengan. Sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor, mengeroyok sejumlah pemuda di desa setempat. Akibatnya, korban Rasidi menjadi korban dan meninggal dunia. Selain itu, korban M. Saleh mengalami luka berat. (maz/drs)


COMMENTS