Penulis Wawan Bromo FM Jum'at 07/08/2015 WONOMERTO – Untuk mengantisipasi beredarnya produk makanan dan minuman yang membayakan ...
Penulis Wawan Bromo FM
Jum'at 07/08/2015
WONOMERTO – Untuk mengantisipasi beredarnya produk makanan dan minuman yang membayakan bagi kesehatan manusia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memberikan sosialisasi pemakaian zat aditif pada produk makanan dan minuman di aula KPRI Guyub Rukun Kecamatan Wonomerto, Kamis (6/8).Sosialisasi yang dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Daniel Sugeng Waluyo ini diikuti oleh 75 orang peserta dari Kecamatan Bantaran, Wonomerto dan Sumberasih.
Para peserta mendapatkan 3 (tiga) materi yang diberikan oleh narasumber. Meliputi kebijakan umum pemerintah dalam produk makanan dan minuman oleh Disperindag, bahan tambahan pangan yang dilarang oleh Dinkes serta pembinaan dan pengawasan produk makanan dan minuman di masyarakat oleh Disperindag.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Daniel Sugeng Waluyo mengatakan sosialisasi pemakaian zat aditif pada produk mamin ini digelar untuk memberikan dan meningkatkan pengetahuan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha makanan dan minuman agar dalam memproduksi makanan dan minuman senantiasa menggunakan bahan pangan yang aman dan bermutu.
“Selain itu para pelaku usaha produk makanan dan minuman bisa menggunakan bahan tambahan pangan yang diijinkan atau tidak membahayakan bagi kesehatan manusia,” ujarnya.
Menurut Daniel, secara umum ada tiga jenis zat aditif atau bahan tambahan pangan yang digunakan oleh masyarakat. Yakni, penyedap, pewarna dan pengawet. Tetapi apapun produk yang dibuat, baik untuk dijual maupun dimakan sendiri, hendaknya dibuat makanan yang sehat, bermutu dan berkualitas. “Tolong pemakaian bumbu masak jangan terlalu banyak dan berlebihan. Belilah zat aditif yang ada tulisan BTP (Bahan Tambahan Pangan),” tegasnya.
Sementara Kasi Pembinaan dan Pengawasan Disperindag Budiono meminta agar masyarakat menjual makanan dan minuman sesuai dengan yang dianjurkan oleh pemerintah. Sebab saat ini ada zat aditif atau bahan tambahan pangan yang dilarang oleh pemerintah. “Disini dituntut bagaimana pelaku usaha bisa berlalu jujur,” katanya. (wan/drs)


COMMENTS