Penulis Dimaz Bromo FM Minggu 08/08/2015 PAITON - Pasca tewasnya, Heru (50) penambang pasir di Sungai Randumerak, Kecamatan Paiton l...
Penulis Dimaz Bromo FM
Minggu 08/08/2015
PAITON - Pasca tewasnya, Heru (50) penambang pasir di Sungai Randumerak, Kecamatan Paiton langsung disikapi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo dengan menyegel jalan pintu masuk menuju sungai tersebut.Pangamatan di lapangan, petugas Satpol PP menyegel tiga titik lokasi penambangan atau galian C ilegal. Mulai dari galian C di Desa Binor, Alas Tengah dan Randumerak Kecamatan Paiton. Saat dilakukan penyegelan, tidak ada satupun pelaku atau pemilik usaha penambangan atau galian tersebut tampak.
Sikap tegas tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas jatuhnya korban jiwa. Yaitu dengan menyegel jalur perlintasan truk menuju penambangan pasir di sungai tersebut.
”Kami langsung segel galian atau penambangan tidak berijin. Karena, sesuai petunjuk Ibu Bupati, harus bersikap tegas dengan menyegel bentuk penambangan atau galian yang tidak berijin,” terang Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Muhammad Abduh Ramin.
Dikatakan Abduh, sebelumnya pihaknya sudah bertindak persuasif dengan memberikan teguran serta peringatan kepada para pelaku penambangan liar tersebut. ”Akibatnya sampai kejadian memakan korban jiwa saat tengah menambang pasir Rabu kemarin,” terangnya.
Lebih lanjut Abduh menjelaskan dampak dari penambangan dan galian liar itu langsung dirasakan masyarakat sekitar. Selain itu, aktivitas ilegal tersebut dapat merusak tatanan lingkungan hidup.
Di Kabupaten Probolinggo, masih banyak kegiatan penambang pasir manual dan menggunakan alat berat. Bahkan, diperkirakan sampai ada ratusan titik lokasi. Oleh karena itu, Satpol PP akan segera melakukan koordinasi dengan Kantor Penanaman Modal dan Perijinan, terkait ijin penambangan atau galian itu. ”Kami selaku petugas penegak Perda (Peraturan Daerah), siap untuk menyegel semua kegiatan yang melanggar Perda,” pungkasnya. (maz/drs)


COMMENTS