Penulis Dimaz Bromo FM Jumat 14/08/2015 KRAKSAAN - Kasus PT Kertas Leces kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kamis (13...
Penulis Dimaz Bromo FM
Jumat 14/08/2015
KRAKSAAN - Kasus PT Kertas Leces kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kamis (13/8). Sidang ini sedianya menghadirkan saksi yang meringankan pihak terdakwa. Tapi, saksi dari pihak terdakwa ini malah tidak hadir. Karena itu, majelis hakim memutuskan tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi. “Atas beberapa pertimbangan, majelis hakim sidang menunda sidang dengan agenda selanjutnya, bukan lagi menghadirkan saksi dari terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Sandy di akhir sidang.
Diketahui, ada tiga petinggi PTKL yang jadi terdakwa. Yaitu Budi Kuswantoro yang menjabat Direktur Utama (Dirut) PTKL sejak 2012 hingga saat ini. Berikutnya, Zainal Arifin yang menjadi Direktur Keuangan PTKL tahun 2013 lalu dan saat ini sudah pensiun. Terakhir, Syarif Hidayat selaku Direktur Produksi sekaligus merangkap Direktur Keuangan PTKL.
Tiga orang itu dijadikan terdakwa atas perkara pemberian upah karyawan PTKL di bawah UMK (upah minimum kota/kabupaten) pada 2013 lalu. Tepatnya sejak Januari sampai September tahun 2013, sejumlah 512 karyawan PTKL digaji dengan nominal tidak sesuai UMK.
Sebagai lanjutan persidangan, sejatinya pihak terdakwa mengajukan saksi yang meringankan. Tapi, saksi itu tidak hadir dalam persidangan. Dan majelis hakim memutuskan tidak memberi kesempatan lagi bagi saksi terdakwa.
Pengacara pihak terdakwa, Teguh Santuso mengaku keberatan dengan keputusan tersebut. Sebab menurutnya, dalam hukum acara ada ketentuan mengajukan saksi yang meringankan terdakwa. “Sebenarnya ada saksi yang kami siapkan, tapi karena ada hal lain akhirnya tidak hadir,” ujarnya.
Sedangkan Asmawi, salah satu mantan karyawan PTKL mengaku senang dengan ketidakhadiran saksi untuk meringankan terdakwa tersebut. “Dengan seperti itu tentu point untuk meringankan terdakwa tidak ada,” ujarnya.
Sementara itu, sidang tetap diikuti oleh para mantan karyawan. Bahkan eks karyawan PTKL tersebut meminta agar terdakwa Budi Kusmarwoto segera dihukum. “Harus mendapatkan hukuman berat. Kami sudah tidak punya apa-apa gara-gara ulah Budi,” teriak salah satu dari mereka. (maz/drs)


COMMENTS