Penulis Dimaz Bromo FM Rabu 05/08/2015 KRAKSAAN - RSUD Waluyojati Kraksaan merupakan salah satu dari beberapa Perangkat Daerah yang ...
Penulis Dimaz Bromo FM
Rabu 05/08/2015
RSUD Waluyo Jati awalnya dalam APBD 2015 dianggarkan belanja langsung sebesar Rp 75,3 miliar. Belanja itu meliputi keperluan biaya operasional rumah sakit, pembelian alat kesehatan, pembangunan gedung poli jantung-paru dan lainnya. Kemudian, saat P-APBD 2015, anggaran BL itu ditambah sekitar Rp 18 miliar dan menjadi total sekitar Rp 93,6 miliar.
Direktur RSUD Waluyo Jati Kraksaan dr Anang Budi Yoelijanto membenarkan, adanya penambahan anggaran untuk belanja langsung tersebut. Yaitu total berkisar Rp 18 miliar. Itu diperuntukkan, keperluan biaya operasional pelayanan kesehatan, seperti obat-obatan dan lainnya.
Semuanya tergantung jumlah pasien yang datang menggunakan jasa pelayanan kesehatan tersebut. Semakin banyak jumlah pasien, semakin besar pula biaya operasional kesehatan dan alat kesehatan yang dibutuhkan.
”Kami tidak bisa memastikan, berapa pasien yang datang tiap tahunnya. Untuk itu, dibutuhkan untuk menyiapkan anggaran cukup, sebagai upaya pelayanan kesehatan maksimal,” jelasnya.
Menurut Anang, tambahan anggaran itu diperuntukkan untuk pembelian alat kesehatan dan pembelian mobil ambulance. Mengingat, kebutuhan rumah sakit itu tidak dapat dipastikan. Hingga saat ini, RSUD tersebut memiliki 7 unit mobil ambulance. Namun, kondisi ambulance tersebut sudah tua dan layak untuk diperbaharui. Supaya, pelayanan kesehatan lebih maksimal dan tidak dapat keluhan dari masyarakat.
”Kalau pembangunan gedung baru poli jantung-paru, itu sudah dianggarkan saat APBD awal. Jadi, tidak masuk tambahan dalam P-APBD,” terangnya.
Anang menjelaskan, sistem keuangan RSUD Waluyo Jati Kraksaan, berbeda dengan Perangkat Daerah lainnya. Kalau RSUD Waluyo Jati Kraksaan, seperti halnya memiliki otonomi untuk mengelola pemasukan dan pengeluaran keuangan. Sehingga, semua kebutuhan belanja, bisa langsung menggunakan pemasukan keuangan rumah sakit. Dengan syarat, mendapatkan persetujuan dari Bupati Probolinggo, melalui pengesahan APBD ataupun P-APBD.
”Kalau yang lainnya, ditarget sekian, pendapatan atau pemasukan keuangan itu tidak bisa digunakan secara langsung. Tapi, rumah sakit memiliki kewenangan seperti halnya otonomi,” pungkasnya. (maz/drs)


COMMENTS