Penulis Dimaz Bromo FM Kamis 27/08/2015 KRAKSAAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan ...
Penulis Dimaz Bromo FM
Kamis 27/08/2015
Sosialisasi yang dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Probolinggo Santiyono serta Kepala OJK Wilayah Malang Indra Krisna ini diikuti oleh 200 orang peserta dari unsur KSU, KSP, KPRI dan LKM serta instansi terkait dari Kabupaten/Kota Probolinggo.
Kepala OJK Wilayah Malang Indra Krisna mengatakan bagi koperasi dan LKM yang berbadan hukum koperasi tetapi implementasi di lapangan menerima dan mengelola pinjaman masyarakat di luar anggota, ke depan harus memperoleh ijin dari OJK.
“Yang sudah berjalan, selambat-lambatnya tanggal 8 Januari 2016 sudah harus mendapatkan ijin dari OJK. Intinya, silahkan koperasi bekerja sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang prinsip-prinsip koperasi,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Probolinggo Santiyono mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pencerahan kepada lembaga-lembaga koperasi dan keuangan yang mempunyai jasa keuangan. “Harapannya, koperasi dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana prinsip-prinsip koperasi, dari, oleh dan untuk anggota,” ungkapnya.
Mantan Kepala Dinas Pendapatan ini menjelaskan akan melakukan verifikasi dan pendataan pada koperasi dan LKM yang selanjutnya akan melakukan penertiban pada koperasi yang sudah tidak ada kegiatan dan tidak jelas operasionalnya. Tentunya dengan proses verifikasi, manakala tidak sesuai dengan aturan maka akan dicabut badan hukum koperasinya.
“Kewajiban koperasi adalah RAT dan RAB setiap tahun sebagai wujud pertanggungjawaban dalam rangka menghadapi kebijakan pusat. Sebab manakala tidak ada RAT, maka tidak akan mendapatkan NIK (Nomor Induk Koperasi,” pungkasnya. (wan/drs)


COMMENTS