Penulis Wawan Bromo FM Minggu 08/08/2015 KRAKSAAN – Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Probolinggo meminta nelayan ti...
Penulis Wawan Bromo FM
Minggu 08/08/2015
KRAKSAAN – Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Probolinggo meminta nelayan tidak lagi memakai alat tangkap ilegal. Karena itu, Diskanla memberikan apresiasi bagi nelayan yang menyerahkan alat tangkap ilegal agar tidak lagi digunakan.Namun, sejauh ini belum satupun nelayan yang melakukan hal itu. Padahal, sosialisasi sudah sering dilakukan untuk mengantisipasi penggunaan alat tangkap ilegal setelah dilarang. “Memang kami tidak mewajibkan untuk diserahkan, tapi alangkah lebih baiknya demikian,” ungkap Kepala Diskanla Kabupaten Probolinggo Dedy Isfandi.
Menurut Dedy, penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine nets) akan segera diberlakukan. Rencananya, September nanti pihaknya akan melakukan operasi besar-besaran di darat maupun di perairan. Oleh karenanya, semua nelayan bisa mematuhi aturan tersebut.
“Tidak ada alasan lagi bagi nelayan untuk memakai alat tangkap ilegal setelah aturan tersebut diberlakukan. Kami berharap semua pihak memberikan dukungan agar aturan tersebut dilaksanakan secara menyeluruh. Kalau hanya sebagian yang melakukan maka dipandang diskriminatif,” jelasnya.
Karena secara persuasif menurut Dedy melalui sosialisasi sudah dilakukan. Pihaknya menginginkan sebelum operasi tidak ada lagi nelayan yang menyimpan alat tangkap ilegal tersebut. “Apalagi jika kemudian masih ada nelayan yang menggunakannya saat melaut,” pungkasnya. (wan/drs)


COMMENTS