Penulis Dimaz Bromo FM Kamis 20/08/2015 KRAKSAAN - Tingginya jumlah penderita Demam Berdarah Dengue (DBD) tahun ini ditanggapi seri...
Penulis Dimaz Bromo FM
Kamis 20/08/2015
KRAKSAAN - Tingginya jumlah penderita Demam Berdarah Dengue (DBD) tahun ini ditanggapi serius Pemkab Probolinggo. Saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang DBD. Perbup tersebut tidak hanya mengatur tentang penanganan, namun juga lebih difokuskan pada penganggaran.
Kepala Dinkes Kabupaten Probolinggo dr Shodiq Tjahjono melalui Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Ari Suciati mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih proses penyusunan Perbup tentang DBD.
“Kami sudah mengadakan uji publik yang dihadiri oleh seluruh lapisan masyarakat. Uji publik ini tujuannya mendapat masukan dari masyarakat untuk perbaikan draft Perbup yang masih disusun,” ujarnya.
Selain untuk mengatur penanganan DBD di Kabupaten Probolinggo, adanya Perbup ini juga mempermudah penyusunan anggaran hingga ke tingkat desa. Apalagi sekarang sudah ada dana desa. “Dengan adanya Perbup ini tentu ke depan penanganan DBD ini tidak hanya dianggarkan pada Dinas Kesehatan saja. Tapi juga di tingkat desa sudah dianggarkan,” jelasnya.
Dari data yang berhasil dihimpun, penderita DBD hingga Juli lalu mencapai 417 pasien. Delapan pasien diantaranya dinyatakan meninggal karena gigitan nyamuk Aedes Aegypti ini.
Meski rekapitulasi jumlah pasien baru tujuh bulan berjalan, angka tersebut sudah melewati jumlah penderita DBD tahun 2014 yang jumlahnya hanya 216 pasien saja. “Penderita DBD ini tidak hanya terjadi pada musim hujan saja, tapi musim kemarau juga bisa,” tegasnya.
Selama tujuh bulan pertama tahun ini, penderita paling tinggi ditemukan pada Februari lalu sebanyak 163 penderita. Bahkan dua di antaranya meninggal dunia. Tertinggi selanjutnya yakni pada Januari yang berjumlah 144 orang. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2014, jumlah penderita para Januari-Februari ini lebih banyak. Periode yang sama pada 2014 hanya 31 penderita pada Januari dan 39 penderita pada Februari.
Meski naik, Pemkab Probolinggo tidak serta merta meningkatkan status tersebut menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah. “Yang menetapkan harus Bupati. Tapi, tidak bisa begitu saja menetapkan status KLB. Ada tahapan-tahapan sehingga bisa dinyatakan KLB,” pungkasnya. (maz/drs)
Kepala Dinkes Kabupaten Probolinggo dr Shodiq Tjahjono melalui Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Ari Suciati mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih proses penyusunan Perbup tentang DBD.
“Kami sudah mengadakan uji publik yang dihadiri oleh seluruh lapisan masyarakat. Uji publik ini tujuannya mendapat masukan dari masyarakat untuk perbaikan draft Perbup yang masih disusun,” ujarnya.
Selain untuk mengatur penanganan DBD di Kabupaten Probolinggo, adanya Perbup ini juga mempermudah penyusunan anggaran hingga ke tingkat desa. Apalagi sekarang sudah ada dana desa. “Dengan adanya Perbup ini tentu ke depan penanganan DBD ini tidak hanya dianggarkan pada Dinas Kesehatan saja. Tapi juga di tingkat desa sudah dianggarkan,” jelasnya.
Dari data yang berhasil dihimpun, penderita DBD hingga Juli lalu mencapai 417 pasien. Delapan pasien diantaranya dinyatakan meninggal karena gigitan nyamuk Aedes Aegypti ini.
Meski rekapitulasi jumlah pasien baru tujuh bulan berjalan, angka tersebut sudah melewati jumlah penderita DBD tahun 2014 yang jumlahnya hanya 216 pasien saja. “Penderita DBD ini tidak hanya terjadi pada musim hujan saja, tapi musim kemarau juga bisa,” tegasnya.
Selama tujuh bulan pertama tahun ini, penderita paling tinggi ditemukan pada Februari lalu sebanyak 163 penderita. Bahkan dua di antaranya meninggal dunia. Tertinggi selanjutnya yakni pada Januari yang berjumlah 144 orang. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2014, jumlah penderita para Januari-Februari ini lebih banyak. Periode yang sama pada 2014 hanya 31 penderita pada Januari dan 39 penderita pada Februari.
Meski naik, Pemkab Probolinggo tidak serta merta meningkatkan status tersebut menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah. “Yang menetapkan harus Bupati. Tapi, tidak bisa begitu saja menetapkan status KLB. Ada tahapan-tahapan sehingga bisa dinyatakan KLB,” pungkasnya. (maz/drs)



COMMENTS